Property & Bank

IMB Resmi Dihapus, Bangun Gedung Cuma Perlu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa Bedanya?

 

bangun rumah
Foto : ilustrasi Pembangunan rumah di sebuah perumahan

Properti :  Pemerintah akhirnya resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. IMB ini kemudian diganti dengan ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penggantian aturan tentang bangunan gedung ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

[irp]

PP yang memuat aturan PBG tersebut merupakan beleid turunan dari UU Ciptaker Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?

Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Teuku Taufiqulhadi membenarkan UU Cipta Kerja telah menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan. Bila ingin meningkat rumah, dari satu lantai menjadi dua lantai atau tiga lantai, maka tidak perlu lagi mengurus IMB.

[irp]

Taufiqulhadi menjelaskan perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.

Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.

[irp]

“IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja,” papar Taufiqulhadi

Tata ruang sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan tidak boleh lagi molor-molor seperti saat IMB masih berlaku.

[irp]

“Apalagi untuk keperluan hadirnya investasi, tidak boleh tata ruang itu molor-molor, dulu itu tidak bisa diputuskan karena ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif di daerah, itu tidak ada ditentukan, kalau sekarang ini tidak boleh lagi, tarik aja ke pusat, tetapi tetap itu pada prinsipnya dibuat oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Ia kemudian membandingkan aturan IMB dan PBG. Sebelumnya dibutuhkan IMB untuk membangun rumah atau bangunan, kini tidak perlu karena berdasarkan tata ruang.

[irp]

“Kalau dulu mau bangun rumah, pergi kita ke kecamatan, bangun rumah kita minta IMB, kalau tidak keluar IMB, mereka akan membongkarnya. Itu sekarang tidak perlu, yang penting adalah melihat tata ruang, kalau tata ruang tersebut disebut tanah di sini hanya boleh dibangun rumah 15% dari luas tanah itu, itu harus dilakukan begitu, kalau dibuat lebih daripada itu bisa dibongkar,” terangnya.

Untuk melihat ketentuan tata ruang ini bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat.

“Ia masyarakat harus diberitahu, yang memberi tahu ya RT/RW nya. Intinya tidak lagi berbasis izin, itu berbahaya yang menjadi objek dari korupsi. Jadi sekarang bisa bangun  langsung  dan datang ke RT/RW atau kepala desa beritahukan jika ingin membangun rumah. Maka kepala desa itu akan mengatakan itu jangan bangun di situ, itu jalur hijau, misal begitu, jadi tidak ada lagi,” imbuhnya.

[irp]

Sebagai perbandingan, PP 36/2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung. Berikut bunyi pasal 14 PP 36/2005:

(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

[irp]

Sedangkan PP 16/2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.

Siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *