NASIONAL – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat skor 90,21 atas kinerjanya tahun 2020.
Penghargaan atas kinerja anggaran Kementerian/Lembaga TA 2020 ini diterima Kementerian PUPR dari Kementerian Keuangan. Skor yang diterima Kementerian PUPR sebesar 90,21 yang merupakan gabungan dari nilai aplikasi SMART dengan bobot 60% dan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan bobot 40%.
Terkait penghargaan yang diterima, Staf Ahli Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR menerima apresiasi atas kinerja anggaran Tahun 2020 dari Kementerian Keuangan dengan penuh tanggung jawab.
Penghargaan ini, kata Endra dalam keterangan resmi, menjadi motivasi dan memacu semangat seluruh elemen di Kementerian PUPR untuk terus berkarya dan menjalankan amanah membangun infrastruktur di Indonesia.
“Di tengah Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Kementerian PUPR terus melaksanakan pembangunan infrastruktur yang diyakini merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian. Kami akan berupaya untuk bisa mempertanggungjawabkan setiap bentuk penggunaan anggaran untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi publik,” kata Endra lebih lanjut.
[irp]
Bersama 13 Kementerian/Lembaga lain, Kementerian PUPR merasa terhormat menerima penghargaan kategori pagu besar. Untuk TA 2021, penyerapan anggaran Kementerian PUPR sampai akhir April 2021 mencapai 25%. Kinerja penyerapan ini lebih baik dibandingkan akhir April 2020 yang mencapai 14%. Salah satunya karena lelang dini yang telah dimulai sejak Oktober 2020 dan paket multi years contract (MYC).
Dikatakan Endra, salah satu program yang menjadi prioritas Kementerian PUPR lainnya adalah Program Padat Karya Tunai (PKT) di mana pada TA 2020 dialokasikan sebesar Rp 12,32 triliun dan pada TA 2021 naik menjadi Rp 23,24 triliun. Progres PKT, kata dia, hingga April 2021 adalah 25,02% dan serapan tenaga kerja mencapai 351.605 orang.
[irp]
“Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Program ini, tujuannya untuk mendistribusikan dana hingga ke desa, menjaga daya beli masyarakat serta menyerap tenaga kerja,” pungkas.