NASIONAL – Sebagai bentuk mitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat Pandemi COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada TA 2020 melaksanakan Padat Karya Tunai (PKT) dengan anggaran Rp 12,31 triliun. PKT salah satunya dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yakni Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dilaksanakan di 364 kelurahan senilai Rp 390,5 miliar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Program KOTAKU merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR dan pemerintah daerah dalam mendorong dan memberdayakan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.
[irp]
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical and social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Menteri Basuki.
KOTAKU dilakukan melalui pembangunan Infrastruktur Skala Lingkungan reguler berupa perbaikan saluran drainase, perbaikan jalan lingkungan, dan pembangunan septic tank biofil komunal, juga rehabilitasi. Hingga 29 Oktober 2020 progres keuangan KOTAKU mencapai 72,32% dan progres fisik sebesar 69,13%. Kegiatan ini telah menyerap lebih dari 7.000 tenaga kerja.
[irp]
Beberapa kegiatan KOTAKU di antaranya pembangunan 4 unit MCK komunal di Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pembangunan MCK ini menyerap 20 orang tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi 36 jiwa. Selanjutnya di Kelurahan Layana Indah Kota Palu dilaksanakan Program KOTAKU berupa pekerjaan box culvert sepanjang 10 meter dengan melibatkan sebanyak 12 tenaga kerja.
Diharapkan melalui pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, baik sosial dan ekonomi serta berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran akibat COVID-19.