EKONOMI – Asosiasi Badan Permuswaratan Desa Nasional (Abpednas) diharapkan mampu mendukung dan mensosialisasikan program unggulan Kemendes PDTT. Termasuk mengawasi dana Desa bersama Satgas dana Desa.
Bertempat di kantor Kemendes PDTT, kawasan Kalibata Jakarta Selatan, Menteri Desa dan PDTT, Eko Putro Sandjojo, menerima jajaran pengurus DPP Abpednas. Menteri Desa PDTT didampingi oleh R.Tri Wibowo (Staf Ahli), Ansar Husain (Staf Ahli), Syaiful Huda (Staf Khusus), Taufik Madjid (Dirjen PPMD), serta Satgas dana Desa.
Sedangkan DPP Abpednas dihadiri oleh Deden Syamsudin (Ketua Umum), Indra Utama (Sekretaris Jenderal), Yunan Helmi (Penasehat), Ahmad Husein (Penasehat), Ella Nurlaela (Bendahara Umum), Yeni Agustina (Sekretaris), Bambang (Ketua Bidang CSR dan BumDes), Wahyu Widiyanto (Ketua Bidang Energi Terbarukan), dan Taufik (BumDes dan BimTek).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh canda ini, DPP Abpednas memaparkan programnya seperti; BumDes, Pendampingan Desa, Laga Desa, Desa Digital, penerbitan Tabloid Aspirasi Nusantara serta rencana DPP Abpednas akan melaksanakan Rakornas November 2017 mendatang.
Menurut Yunan Helmi, Abpednas dibentuk guna menaungi anggota BPD seluruh Indonesia dengan tujuan sebagai media silaturahmi,komunikasi, dan informasi.
“Karena kami menyadari bahwa lembaga BPD sesuai UU Desa No. 6 tahun 2014 merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” jelas Yunan.
Dalam kesempatan ini, Yunan menyampaikan hasil temuan di lapangan, kajian,dan analisa terkait dengan perkembangan BUMDes di beberapa desa.”Sejak digulirkannya BumDes, sampai hari ini sudah menjadi primadona di setiap Desa. Tetapi pelaksanaan BumDes masih belum maksimal dan belum sesuai dengan tujuan pendirian BumDes itu sendir,”jelas Yunan.
Di beberapa Desa, kehadiran BumDes malah justru menjadi pesaing bagi para pedagang di Desa. “Sehingga kami beranggapan BumDes yang sekarang seperti primadona itu banyak tidak difahami dan sudah jauh dari tujuan didirikannya,” kata Yunan. Hal ini disebabkan oleh, faktor pengetahuan terhadap fungsi BumDes itu sendiri, faktor informasi yang terbatas,faktor egosentri Kepala Desa serta faktor politis.
Sementara, tujuan pendirian BUMDes itu sendiri adalah meningkatkan perekonomian masyarakat Desa, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PADes ), meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
Melihat tujuan ini, maka menurut DPP Abpednas, BUMDes sebagai wadah membangun ekonomi masyarakat memiliki dua hal yang secara simultan harus dilakukan. Pertama sebagai lembaga usaha yang tentunya harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel serta transparan. Yang kedua melihat pada tujuan tadi maka BUMDes memiliki kewajiban melakukan pembinaan bagi pelaku usaha yang ada di Desa nya , atau menjadi Bapak angkat.
Semenjak dicetuskan peraturan mengenai BUMDes ini banyak desa yang belum memahami secara utuh terutama sektor yang selalu dilupakan oleh BUMDES adalah sektor Pembinaan.
Menurut Yunan Helmi, parameter keberhasilan BUMDes yang paling utama terdapat pada seberapa banyak BUMDes mampu membina pelaku usaha di Desa nya dan menghasilkan berapa banyak pelaku usaha yang meningkat dalam setiap tahunnya, “Bukan hanya masalah seberapa besar profit yang dihasilkan nya,”tegas Yunan. Ada dua hal yang menjadi kendala bagi pelaku usaha di Desa, yaitu sistem Tengkulak dan Rentenirisasi, dan ini disebabkan lemahnya dua hal itu adalah, permodalan, dan pemasaran.
Kelemahan yang ada disetiap Desa adalah keterbatasan SDM yang siap dan memahami serta kuat dalam komitmen untuk mewujudkan usaha BUMDes hingga menjadi lembaga perekonomian desa yang kuat. Pada pertemuan ini, DPP Abpednas memaparkan usulan yang diberi judul :
“Revitalisasi BumDes dengan “MEWUJUDKAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL DALAM KANCAH PERSAINGAN GLOBAL”
Sementara itu Menteri Desa menyampaikan rasa bangganya mendapat kunjungan dan masukan dari pengurus Abpednas. “Saya juga seringkali bingung, karena dana yang disalurkan ke Desa dari Negara sudah Triliunan, tapi kenapa masih ada desa-desa tertinggal. Yang salah rupanya Bisnis Model nya. Makanya masih direview terus bisnis model tersebut,” jelas Eko Putro.
Menteri Desa PDTT bahkan menilai masyarakat Desa belum siap menerima dana Desa. “Dalam dua tahun ini dana Desa untuk inftrastruktur dasar sudah dijalankan. Kita sudah bangun jalan sepanjang 66.000 km sepanjang tahun 2016 s/d 2017, jutaan MCK, pasar Desa, penguatan tanah hingga tahun 2017. Alhamdulillah kejadian tanah longsor pada musim penghujan hanya terjadi 3 tempat saja, jembatan, air bersih, sumur , embung, drainasi, irigasi, semua sudah berjalan,” jelas Eko.
“Saya berpikir dalam dua tahun ini sebagian besar infrastruktur dasar sebagai sarana prasana meningkatkan ekonomi sudah terbangun. Kami memiliki program unggulan yang pada dasarnya ada kesamaan dengan program yang disampaikan Abpednas seperti PRUKADES ( produk unggulan Kawasan Perdesaan)/OVOP. Ini semua harus terintregasi secara vertical. Oleh karena itu setiap Bupati yang bisa memberikan produk unggulan, akan diberikan insentif, agar dunia usaha masuk ke desa,” tuturnya.
Masing-masing daerah diminta untuk memberikan Prukades, diserahkan ke Kemendes dan akan diundang rapat dengan 11 Kementerian terkait, BUMN para Pengusaha dengan skala besar. “Nanti akan disambungkan dengan dunia usaha yang akan mampu meningkat tarap hidup petani karena produknya terserap pangsa pasar. Tugas Abpednas adalah untuk melakukan mapping Prukades yang ada di desa-desa sekaligus bersama Bupati untuk datang ke Kemendes. Desa bisa create 1-10 triliun rupiah untuk 10 tahun kedepan.
Program lainnya adalah embung. Desa-desa yang punya air baru 45% diminta mealokasikan dana desa Rp200 jt s/d Rp500 juta untuk membuat embung menyimpan stok air. “Setiap embung yang jadi akan diberikan bibit ikan juga akan berikan pula pompa gratis. Embung ini bermanfaat meningkatkan ekonomi juga untuk meningkatkan kwalitas Balita karena hasil peternakan ikan nya bisa dibagikan ke warga masyarakat sehingga meningkatkan kesehatannya,” jelas Eko.
Selanjutnya adalah BUMDES. Sebesar Rp100 juta akan dialokasikan untuk BumDes. Rp 50 juta untuk BumDes, Rp50 juta untuk memiliki saham PT. Mitra Bumdes desa yang dimiliki oleh BUMN (Pertamina, Bulog Perhutani,,Pabrik semen dan ada 4 bank yangmenjadi pemilik nya). PT Mitra Bumdes dibuat untuk menjadi supplier dari BUMN tersebut, dan diwajibkan membina Koperasi. Nanti, Koperasi jalan BumDes jalan, Bumdes membina dan memiliki saham di Koperasi PT.Mitra Bumdes. Bumdes punya Desa, keuntungan digunakan untuk kepentingan Desa. Bumdes bisa bikin distribusi Desa untuk menjadi supplier warung-warung.
Lalu Sarana olah raga Desa (Raga Desa) yang bisa dijadikan untuk sarana hiburan, Besaranya Rp 50 juta -100 juta untuk pembuatan lapangan olah raga. Ada liga desa dengan kewajiban memiliki sarana olah raga, lapangan bola kalau lahan nya besar. “Kalau lebih kecil biasa lapang voley kalau ga ada boleh lapang catur juga ngga apa-apa, yang penting ada kegiatan olahraga di Desa itu,” tambah Eko.
Terkait payung hukum yang lemah, Menteri Desa PDTT juga menyadari itu. “Silahkan nanti pengurus DPP Abpednas untuk bersama-sama membahas dengan Staf Menteri dan Satgas dana Desa mengenai program dan review Undang-undang Desa. Abpednas lah yang harus bantu mensosialisasikan keempat program unggulan ini. Lakukan mapping agar semakin banyak Desa yang bisa jalan. Ajak para Bupati untuk menentukan Prukades dan membangun komitmen. Saya akan kumpulkan 11 Kementrian terkait bersama pengusaha dan bank,” tegas Eko Putro Sandjojo. (IU)