Property & Bank

Menkeu Purbaya Perpanjang PPN DTP, Kado Istimewa Hingga Akhir Tahun 2027

PPN DTP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (poto : Suara.com)

Propertynbank.com – Menjelang akhir tahun, pemerintah memberikan kejutan positif bagi masyarakat dan pelaku industri properti. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang hingga Desember 2027, dari yang sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2026. Insentif ini mencakup 100% PPN untuk pembelian rumah tapak dan apartemen, dan menjadi stimulus penting bagi pasar perumahan nasional.

Langkah ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah dan menopang pertumbuhan sektor properti—industri yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita menjelaskan bahwa PPN DTP akan diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, dengan pembebasan pajak untuk Rp2 miliar pertama.

“Awalnya insentif ini hanya diberikan sampai 31 Desember 2026, tapi kami perpanjang hingga 31 Desember 2027 untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti,” ungkapnya, dikutip dari detik.com (14/10).

Penjualan rumah tapak di wilayah Jabodetabek tercatat mengalami penurunan tajam. Menurut data Jones Lang LaSalle (JLL) untuk semester I 2025, jumlah unit rumah yang diluncurkan turun hingga 49% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Riset JLL Indonesia, Yunus Karim, menyebut kondisi global yang tidak stabil serta jeda penghentian insentif PPN DTP menjadi faktor utama masyarakat menunda pembelian rumah.

Kondisi tersebut juga membuat para pengembang lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ekspansi. Oleh karena itu, perpanjangan insentif PPN DTP ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasar dan mengembalikan kepercayaan konsumen.

Baca Juga : Danantara Apresiasi BTN Perluas Akses KPR Bagi Pekerja Informal

Pemerintah menargetkan perpanjangan insentif ini mampu memberi manfaat langsung pada sekitar 40 ribu unit rumah setiap tahunnya. “Kebijakan ini diharapkan memberi dorongan signifikan bagi sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Purbaya.

Sementara itu, Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempertegas aturan perpanjangan ini. “Dengan adanya kepastian kebijakan PPN DTP hingga 2027, pengembang akan lebih percaya diri dalam merencanakan proyek jangka panjang,” ujarnya.

Dampak Nyata PPN DTP

Banyak pengembang menyambut baik keputusan ini, termasuk Harvest City. General Manager Marketing & Sales Harvest City, Rymond Santoso, mengatakan bahwa insentif PPN DTP memberikan keringanan besar bagi pembeli rumah. Misalnya, rumah dengan harga Rp500 juta dapat menikmati potongan harga hingga Rp50 juta karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga : Danamon Hadirkan EduWealth, Solusi Tabungan Pendidikan Lewat Kolaborasi Dengan Manulife Indonesia Dan Prasmul

“Hampir seluruh transaksi kami hingga pertengahan 2025 memanfaatkan program PPN DTP. Potongan harga ini sangat membantu terutama bagi keluarga muda dan pembeli rumah pertama,” jelas Rymond.

Perpanjangan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah hingga 2027 mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan stimulus fiskal dengan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Selain meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik investasi baru di sektor properti.

Langkah ini mempertegas peran kebijakan fiskal bukan hanya sebagai pengendali ekonomi, tetapi juga sebagai strategi untuk memperkuat sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan nasional.

Baca Juga : BTN Dominasi Penyaluran KPR Subsidi FLPP, Ungguli Bank Himbara Lainnya

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa manfaat insentif PPN DTP tidak hanya dinikmati pengembang besar, tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat menengah untuk memiliki rumah layak.

Dengan adanya perpanjangan insentif hingga 2027, sektor properti diharapkan dapat kembali tumbuh stabil dan menjadi penggerak penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia. (Laporan : Arsyarifa Dianta Putri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan