Property & Bank

Muhammad Joni : BP Tapera Jangan Lakukan 7 Hal Ini !

MUHAMMAD JONI, SH., MH.
Muhammad Joni, SH., MH.

KOLOM – Akhir bulan Oktober 2021 lalu, layanan pembiayaan perumahan bagi masyarakat menengah bawah, secara resmi sudah tidak lagi ditangani oleh  Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan pindah ke BP Tapera.

Muhammad Joni, praktisi hukum perumahan, Ketua Kornas PERA,  yang juga Sekretaris Umum The HUD Institute mengatakan, dengan beralih pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  ke “mesin baru” BP TAPERA, maka  lembaga itu wajib lebih efektif bekerja. Misi menghidup-hidupkan tanggungjawab konstitusi negara atas rumah bagi MBR. Bukan malah sebaliknya.

Terkait dengan itu, Muhammad Joni memberikan masukan kepada BP Tapera agar tidak melakukan 7 (tujuh) hal sebagai berikut “

  1. Jangan BP TAPERA membawanya ke mekanisme pasar. Ini amanat konstitusi, relevan dengan pesan Proklamator Bung Hatta yang dipidatokan dalam Kongres Perumahan di Bandung 1950.
  2. Jangan mesinnya bekerja “biasa-biasa”. Hak atas rumah itu kebutuhan dasar, hak dasar, HAM dan hak konstitusi sekaligus. Lembaga ini harus bekerja luar biasa.
  3. Jangan stagnan dalam kuota, pasokan, dan pencapaian. Laju dan kualitas mesin tak bisa dipelankan, itu akan menggangu ritme pembangunan dan performa pelaku pembangunan.
  4. Jangan pula biaya dan bunga makin mahal. Ini penting! Justru semakin sensitif dan supportif kepada MBR yang masih terimbas efek pendemi. Cerdaslah mencari cara  meluaskan jangkauan bukan menaikkan laba dan getol pemupukan. Efisiensi dan efektifitas melakoni rantai pasok  menjadi kunci. Pembiayaan perumahan MBR itu inovative financing  bukan ordinary action, bukan business as usual. Itu norma yang berlaku universal.
  5. Jangan toleran pada kebijakan yang tak sensitif affordable housing. Prinsip ini musti dijadikan pertimbangan puncak (paramaount consideration). BP TAPERA bekerja dalam radar kepentingan publik bahkan banyak kebijakan turunan yang sangat publik.
  6. Jangan abaikan adequate housing (rumah layak huni). Kadar layak itu selalu menanjak. Terjangkau dan layak itu prinsip UU  No.1 Tahun 2011. Public housing bagi MBR itu  meransek masuk ke dalam “ruang tengah” kesejahteraan sosial. Bukan hanya ada “diberanda”. Sebab itu ada  Pasal 54 UU No.1 Tahun 2011.
  7. Jangan abaikan perindungan konsumen cq peserta. Atau konsumen akan mengucapkan “selamat tinggal”. Ingat!  Dana TAPERA itu Dana Amanat dari Pekerja dan Pemberi Kerja –yang ajaibnya tak ada wakilnya di BP TAPERA. Berilah atensi yang tinggi. Peralihan ini tikungan tajam sejarah. Waspadai langkah. Pastikan patuhi konstitusi dan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *