PROPERTI : Patra Dumai Hotel, akhirnya menyandang predikat hotel bintang tiga. Predikat tersebut diperoleh setelah meraih sertifikat hotel dengan klasifikasi bintang tiga dari lembaga sertifikasi Usaha PT Adi Karya Wisata.
Penyerahan sertifikat hotel bintang tiga dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Adi Karya Wisata yang diwakili oleh Yuhardi Manaf langsung diterima oleh GM Patra Dumai Hotel, Bapak Umar Abdul Jabbar yang berlangsung di Patra Dumai Hotel. (12/07/2021).
Penyerahan tersebut juga di saksikan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai, Bapak H. Syamsuddin, ST., M.Si beserta Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Dumai Bapak H. Jamini Ishak serta jajaran manajemen dari Patra Dumai Hotel.
GM Patra Dumai Hotel, Umar Abdul Jabbar mengungkapkan “Perolehan sertifikat hotel bintang tiga ini sekaligus sebagai hadiah dalam momentum HUT PT Patra Jasa ke 46.
Dengan diperolehnya sertifikat bintang tiga ini, menujukkan komitmen pengelola Patra Dumai Hotel untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang ditetapkan Permenparekraf RI nomor PM 53 tahun 2013 dan Permenparekraf RI nomor 6 tahun 2014 tentang standar usaha hotel.
Umar Abdul Jabbar menjelaskan bahwa sertifikasi ini merupakan salah satu upaya nyata mendukung peningkatan mutu produk, pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel dengan memperhatikan kebutuhan protokol kesehatan yang disiplin terkait pandemi Covid-19.
Patra Dumai Hotel berkomitmen untuk senantiasa mendukung semua kebijakan pemerintah khususnya dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Untuk memberikan kenyamanan para pengunjung, Patra Dumai Hotel menyediakan air purifier di setiap kamar dan ruang pertemuan, melaksanakan dua kali vaksinasi bagi seluruh pekerja hotel dan test rapid antigen secara berkala serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai prioritas utama.
“Protokol Kesehatan ini juga diterapkan tidak hanya di Patra Dumai Hotel, namun diseluruh unit bisnis hotel Patra Jasa,”tutupnya.