Property & Bank

Peluang Bisnis Agen Properti Bagi Penilai Publik

Property&bank :  Profesi Penilai saat ini semakin berperan penting dalam berbagai aspek perekonomian. Dimulai dari kepentingan penjaminan pinjaman, manajemen aset, penawaran saham ke bursa, tindakan korporasi hingga penilaian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan termasuk industri property dan agen properti.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik Pasal 5 ayat 5 Disebutkan “Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi : Konsultasi pengembangan property, Desain system informasi, Manajemen properti Studi kelayakan usaha, Jasa Agen Properti, Pengawasan pembiayaan proyek serta Studi penentuan sisa umur ekonomi. “Peluang ini perlu dilirik teman-teman Penilai kedepan,” kata Ketua Umum Mappi, Muhammad Muttaqien.

Melalui Kementerian  Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan paket kebijakan penanaman modal. Hal ini didasari Pemerintah Republik Indonesia telah mendeklarasikan diri sebagai salah satu pasar yang siap menghadapi persaingan dipasar global. Tentunya dengan berbagai konsekuensinya.  Khusus dalam bidang perdagangan, secara sedeharna sektor tersebut dikelompokan ke dalam dua sektor komoditi yakni sektor perdagangan komoditi dan sector perdagangan jasa. Salah satu jenis usaha yang dapat membantu pengusaha menjalankan usaha dengan pihak lain yakni Jasa Perantara perdagangan (agen/broker).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Nurul Yaqin mengatakan, kedepan profesi agen properti akan lebih profesional. Peluang masuknya Penilai dengan anggota mencapai 9000 orang, akan banyak mempengaruhi industri properti, khususnya agen properti. Untuk itu, sertifikasi kompetensi profesi broker/agen properti, menjadi mutlak dibutuhkan. Bukan hanya sekadar untuk pengakuan, tapi lebih kepada menjadikan masa depan industri properti di Indonesia yang lebih baik,” tegas Nurul yang juga masuk sebagai team penyusun SKKNI.

“Seorang broker properti yang bersertifikat, sebenarnya yang dilindungi tidak saja brokernya itu sendiri tapi juga klien yang memiliki properti sekaligus konsumen. Ambil saja contoh kecil, Mungkin selama ini para broker pernah mengalami diminta fee yang dibawah standar. Semua itu dilakukan oleh klien karena broker tidak memiliki pegangan profesi yang kuat. Dengan adanya Sertifikasi Broker Properti, kondisinya beda,”ujarnya dalam Talkswow yang digelar Mappi dalam rangka ulang tahun organisasi ini bertema Prospek dan Tantangan dalam Pengembangan Jasa Agen Properti Bagi Penilai.

Pada Talshow yang diikuti lebih dari 500 orang penilai seluruh Indonesia ini, juga menampilkan nara sumber Indra Utama, Ketua LSP Area Indonesia. Dalam talkshow ini, Indra Utama melihat peluang besar bagi profesi Penilai memasuki jasa agen properti.  Apalagi Penilai selama ini sudah terbiasa bekerja melakukan penilaian properti. Pada kesempatan tersebut, Indra menjelaskan pentingnya memiliki seritifikasi kompetensi jika kelak Penilai terjun ke bidang ini.   “Sertifikasi profesi untuk broker properti sangatlah penting untuk mendapat pengakuan profesi, standar serta menghindari kasus penipuan berkedok broker properti,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan sertifikasi profesi agen properti, LSP Area Indonesia telah mendapatkan lisensi dari BNSP- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah untuk melakukan uji kompetensi sesuai dengan skema/bidangnya.

Menurut Indra Utama yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank ini, sertifikasi profesi ini merupakan pengakuan profesionalisme profesi. “Kalau seorang broker memiliki sertifikasi agen properti maka dia akan mendapatkan pengakuan resmi atas profesi dan profesionalismenya dari pemerintah, dan secara hukum profesinya dilindungi Undang-undang. Mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas profesi dan profesionalitas di bidang Real Estat kategori Real Estat golongan Perantara Perdagangan Properti,”paparnya.

Lebih jauh dikatakan Indra Utama, sertifikasi ini standardisasi mengenai etika, profesionalisme, dan semua hal terkait pekerjaan. Keuntungan lain dengan sertifikasi in, agen/broker yakni adanya harmonisasi Sertifikasi Kompetensi dengan negara-negara ASEAN.

Pada talkshow ini, tampil juga Cek Putra, salah seorang Penilai Publik yang telah menekuni profesi agen properti dan telah mengikuti uji kompetensi profesi agen properti di LSP Area Indonesia. Saya beruntung telah memulai usaha jasa agen properti dan memiliki sertifikat kompetensi dari LSP Area Indonesia-BNSP. “Peluang usaha keagenan properti ini masih terbuka luas, apalagi bagi kita Penilai Publik yang telah lama mengenal industri properti dan turunannya,” kata Cek Putra.

LSP AREA INDONESIA

Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan, serta prosedur yang sama.

Standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Real Estat golongan pokok Real Estat bidang Perantara Perdagangan Properti yang telah disahkan melalui surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 343 Tahun 2015. Yakni Buyer Representatif, Listing Agent, Broker Properti Sertifikasi KKNI Level VI

Untuk diketahui, Lembaga Sertififikasi Agen Real Estat Andalan Indonesia (LSP AREA INDONESIA) didirikan pada tahun 2015. LSP Area Indonesia merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BSNP pada tahun 2018 dengan nomor BNSP-LSP-1309 ID. Bahkan telah melakukan Relisensi pada bulan Juni 2021 dan telah mendapatkan lisensi sampai dengan Juni 2026. Dengan adanya lisensi tersebut, LSP AREA Indonesia berhak dan sah mengadakan dan menguji para Agen/Broker Properti di seluruh Indonesia.

Kelebihan LSP AREA Indonesia ini yakni, menawarkan  biaya uji yang terjangkau, kelas bimbingan sebelum uji (pra asesmen), Lalu nama-nama yang sudah certified akan di publish di media jaringan jurnalis group (baik nama/proyeknya) karena  memiliki Jaringan media khusus properti, cetak, digital,channel youtube. Pendiri LSP  merupakan Tokoh Perumahan, Agen dan media.

“Kedepan, hanya agen properti profesional dan punya kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat saja yang akan bertahan dan dicari pengguna jasa agen properti,” ungkap Indra Utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan