Property & Bank

Pemda Dihimbau Terbitkan Perda Hunian Berimbang

91Rei-vs-dj.jpgBERITA PROPERTI-Kebijakan hunian berimbang yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, diharapkan dapat mengurangi backlog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta unit, berdasarkan konsep kepemilikan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung kebijakan hunian berimbang tersebut.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpupera Syarif Burhanuddin mengatakan, kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang, terutama pengembang yang ada di daerah. Padahal kebijakan ini merupakan salah satu kunci mengurangi backlog yang terus meningkat.

“Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60% nya itu adalah kebutuhan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah kebawah,” ujar Syarif Burhanuddin.

Dikatakan Syarif, sebenarnya saat ini pengembang sudah diberi kemudahan. Harga tanah yang tinggi tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana disatu hamparan dengan rumah komersial.  Makanya pengembang diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah Kota atau Kabupaten.

Sebagai informasi, dalam  Permenpera No. 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah dirubah dengan Permenpera No. 07 Tahun 2013, telah diatur bahwa pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata. Bahkan sanksi terberat dalam Peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahan. Namun masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Syarif mengungkapkan, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk dapat mendukung kebijakan hunian berimbang. Kunci utamanya adalah Pemerintah Daerah, karena izin IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat segera membuat perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamantkan pada pasal 36 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011.  Meskipun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. “Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda” tambah Syarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor