Property & Bank

Pemerintah Berikan Insentif Bebaskan PPN Rumah Hingga Harga 2 Miliar

Properti : Industri properti sebagai salah satu sektor industri yang paling bertahan, meski harus berjalan dalam kondiri krisis akibat pandemi. Tampil sebagai lokomotif penggerak kebangkitan ekonomi nasional, bisnis properti dipercaya memberikan multiplier effect lebih dari subsektor industri padat karya.

Guna meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan nasional, pemerintah melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, menetapkan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

[irp]

Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Senin, (01/03/2021).

[irp]

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Airlangga menjelaskan latar belakang pemerintah memberikan insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.

[irp]

Catatan, Kemenkeo, Airlangga menjelaskan, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja.

“Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemeberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

[irp]

Kalangan pengembang menyambut positif stimulus PPN 0 persen untuk penjualan hunian kurang dari Rp2 miliar dan PPN 50 persen untuk hunian Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Menanggapi peraturan menteri keuangan tersebut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan untuk sektor properti. Terlebih, PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

“Jadi pemberian insentif perpajakan ini akan sangat berpengaruh untuk mentrigger supaya properti itu bangkit,” ujar Totok.

[irp]

Totok menambahkan, insentif fiskal yang berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021 ini akan turut melengkapi kebijakan lainnya dengan tujuan mendorong pulihnya industri properti Tanah Air.

Melalui stimulus ini tentunya dapat membuat masyarakat kembali tertarik untuk membeli rumah, yang selama ini sudah mengalami penurunan harga karena tidak ada permintaan dari konsumen.

[irp]

Secara keseluruhan, ia mengatakan insentif ini bisa memberikan dampak positif kepada sektor lain maupun industri penunjang properti yang saat ini tercatat mencakup 174 industri dan lebih dari 350 UMKM..

Namun demikian, Totok mengharapkan adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar pemulihan sektor properti dapat berjalan lebih optimal selama masa pandemi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *