Propertynbank.com – Fungsi anggaran yang dimiliki parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memiliki peran penting untuk menjaga kepastian dan besaran kuota rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga anggota legislatif mempunyai peran penting menjaga kepastian kuota rumah subsidi agar tetap terjaga sesuai kebutuhannya.
Hal tersebut disampaikan Bambang Setiadi, Direktur Utama PT Parahyangan Super Abadi yang mewakili keluhan pengembang terkait terbatasnya kuota rumah subsidi. Pelaku industri properti khususnya perumahan, ingin memiliki kepastian dalam usahanya. Selain itu konsumen rumah subsidi yang ditujukan pada MBR juga memiliki kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak huni.
“Masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan rumah, kalau ada kepastian kuota tentu saja harapan mereka memiliki rumah dan peluangnya akan lebih besar terwujud,” jelas Bambang yang merupakan Kabid Perizinan dan Pertanahan DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia).
Baca Juga : Asosiasi Perumahan di Lampung Desak Kuota Rumah Subsidi Ditambah
Menurut Bambang, parlemen punya peran memastikan besaran anggaran yang diperlukan oleh pengembang. Selain, tentu saja berkolaborasi dengan eksekutif, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.”Kami (Apersi) akan menginisiasi agar para legislator turut membantu mengawal besaran kuota rumah subsidi sehingga seluruh pihak akan mendapat faedah,” tegas Bambang.
Dikatakan Bambang, bagi pemerintah, realisasi rumah subsidi menjadi wujud pengejawantahan Pasal 28 H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Pemerintah yang memiliki wawasan kebangsaan dan nasionalisme tinggi pasti melaksanakan amanat konstitusi, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Menurut dia, wujud kebangsaan dan nasionalisme itu terukur dari besaran anggaran yang berpihak kepada MBR. “Untuk itu, besaran anggaran atau kuota rumah subsidi jangan dikurangi. Justru kalau bisa ditambah. Contoh, tahun lalu, kuota rumah subsidi setara 229 ribu rumah, kini justru hanya 166 rumah. Ini harus ditambah,” harap Bambang.
Manfaat Kuota Rumah Subsidi
Bambang menegaskan, manfaat rumah subsidi tak hanya memangkas backlog hunian yang saat ini menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai sekitar 9,9 juta unit.
Dalam pembangunan rumah subsidi selalu enggerakkan perekonomian masyarakat yang berujung pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Pembangunan rumah subsidi menggairahkan ekonomi masyarakat, baik lokal maupun nasional. Contoh, menyumbang pendapatan asli daerah dan penerimaan pajak pemerintah pusat,” tegasnya.
Baca Juga : Soroti Kuota FLPP Menipis, Tiga DPD REI Desak Pemerintah Berikan Solusi
Bahkan, Bambang menjabarkan bahwa penerimaan pajak tersebut sudah ada saat pengembang melakukan pembelian produk-produk material bangunan. “Sumbangsih ini akan terus meningkat manakala pembangunan rumah subsidi terus bergulir dan bertambah,” papar Bambang.
Untuk itu, Bambang berharap ada tambahan kuota rumah subsidi menjelang penghujung tahun 2024, mengingat kuota 166 ribu akan segera habis. “Kami berharap tambahan itu bisa menyamai total kuota tahun lalu,” pungkas Bambang.