BERITA PROPERTI – Satu lagi organisasi perumahan dideklarasikan, asosiasi ini bernama Perkumpulan Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) yang dideklarasikan kemarin (28/2).
Walau organisasi baru, sebenarnya organisasi ini banyak dihuni oleh pemain lama dalam industri properti Tanah Air khususnya rumah subsidi. Anton R. Santoso yang sudah banyak makan garam dalam industri rumah subsidi ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Hendro Santoso sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Apersi.
Sebelumnya organisasi ini terlahir dari perpecahan Apersi pada beberapa tahun lalu. Ketua DPO Apersi Fuad Zakaria yang hadir dalam acara deklarasi ini mengaku prihatin dengan terjadinya perpecahan yang hingga saat ini tak terselesaikan. Fuad berharap, adanya Perkumpulan Apersi ini dapat menampung kedua kubu agar struktur dan fungsi organisasi bisa kembali berjalan lebih baik dan kompak ke depannya.
Fuad menyesalkan perpecahan yang terjadi sejak 2013 karena banyak anggota yang juga terpecah dan ada juga tak berorganisasi. “Akhirnya kita cari solusi dengan menggulirkan Perkumpulan Apersi untuk menampung semua golongan. Saya berharap ketua terpilih mampu menyatukan kembali Apersi,” terangnya.
Anton mengatakan, selain untuk menyatukan dan mengakomodir anggota yang tak bergabung pada Apersi yang sudah ada, Perkumpulan Apersi ini digagas sebagai kekuatan dan komitmen bersama dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Semakin banyak asosiasi semakin banyak pengembang baru yang bisa kita rekrut. Sehingga diharapkan bisa lebih besar lagi berkontribusi mensukseskan program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah,” jelasnya.
Dukung Pemerintah
Menurut Anton saat ini sudah 1000 perusahaan developer yang bergabung sebagai anggota. Dan saat ini developer tersebut harus mengikuti aturan pemerintah dan harus sudah memiliki Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng).
Ini sebagai solusi untuk pembinaan anggota asosiasi serta menghindari pengembang nakal yang masuk dalam daftar hitam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jadi pengembang yang bergabung di Perkumpulan Apersi wajib memiliki Sireng. Kalau tidak, selain tidak bisa bergabung dengan kami, mereka juga tidak bisa melakukan akad kredit. Aturan ini efektif per 1 Januari 2018 lalu,” papar Anton.
Dengan begitu, asosiasi dapat mengontrol anggotanya dapat memenuhi standar kualitas bangunan. Di beberapa daerah masih banyak pengembang yang asal saja membangun rumah. Misal, tidak pakai plafon atau dinding bagian luar saja yang diplester. Meskipun tetap laku karena kebutuhan tapi kasihan konsumen.
Terkait rumah khusus MBR, Anton menyatakanmasioh banyak kendala di lapangan, yaitu ketersediaan dan harga lahan, peraturan perbankan dan alokasi dana rumah subsidi. Seperti peraturan perbankan, Perkumpulan Apersi juga meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan perbankan yang lunak agar dapat membantu para developer membeli lahan. “Baru BTN yang melakukannya, bank lain belum ada yang merlakukan,” kata Anton.
Tahun ini Kementerian PUPR menargetkan penyaluran Rp4,5 triliun kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP). Dana sebesra itu diperuntukkan untuk penyerapan 42 ribu unit rumah. “Dana FLPP harus ditingkatkan karena rakyat Indonesia butuh 45 juta rumah,” pungkas Anton