Propertynbank : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti istilah Pinjol (Pinjaman Online) menjadi Pindar (Pinjaman Daring). Perubahan ini sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap layanan keuangan digital.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan perubahan istilah ini, diharapkan penyelenggara LPBBTI memiliki citra positif di Masyarakat. Termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI, katanya melalui keterangan tertulisnya. (16/12/2024).
Perubahan nama ini juga disertai peluncuran logo baru dan kampanye edukasi masif yang akan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Dalam proses transisi ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan seluruh penyelenggara Pindar mematuhi regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa istilah “pinjol” memiliki konotasi negatif dan sering dikaitkan dengan layanan ilegal. Ia berharap masyarakat dapat meninggalkan istilah tersebut agar tidak merugikan Pindar, yang telah diakui dan diawasi oleh OJK.
“Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” kata Entjik dikutip dari Detik.
Harapan Perubahan
Agusman menambahkan bahwa dengan membedakan istilah antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali LPBBTI yang memiliki izin dari OJK, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan layanan LPBBTI.
“OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” tambah Agusman.
Sementara itu, disisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai penggatian istilah “pinjol menjadi “pindar” tidak akan mengubah banyak hal.
Jika pinjol diubah menjadi pindar, selama elemen masalahnya (dalam pinjol) tidak hilang, maka percuma saja. Itu sekadar eufimisme atau perhalus kata saja,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Bhima menambahkan, seharusnya OJK lebih fokus mengatasi masalah-masalah terkait pinjol seperti kredit konsumtif jangka pendek, bunga tinggi, dan cara penagihan yang kurang beretika.
“OJK harusnya fokus saja pada penyelesaian masalah, terutama pinjaman yang menjerat masyarakat miskin, rentenir bermodus pinjaman online, hingga sanksi hukum yang keras,”pungkasnya.