![](https://www.propertynbank.com/wp-content/uploads/2015/02/Tumiyo.jpg)
Kolom : Melihat perkembangan pola merumahkan MBR yang dilakukan pemerintah dengan Program Sejuta Rumah, penulis jadi teringat pada pola ABRI dalam merumahkan anggotanya di tahun 80 an. Cara sederhana dan mengena serta tepat sasaran.
Setiap bulan, Para Prajurit ABRI tersebut di potong gajinya sebersar 10 %. Pemotongan gaji tersebut berdasarkan pada Kepres No.8 Tahun 1977 . Inti dari Kepres ini, yakni potongan 4,75 % untuk dana pensiun, potongan 2 % untuk dana kesehatan, Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).
Dari Pemotongan gaji 10 % tersebut, 8 % dikelola Asabri dan 2 % lainnya di kelola oleh Askes. Atas dasar inilah, Pimpinan ABRI saat itu sudah memikirkan bagaiman para Prajurit bisa memiliki rumah setelah pensiun.
Pada masa itu, gaji yang diterima anggota ABRI masih kecil untuk ikuti dalam aturan KPR dimana angsuran maksimum 1/3 Gaji, para Prajurit Gajinya tidak cukup untuk mengangsur KPR. Oleh sebab itu melalui Asabri, para prajurit dipinjami Uang Muka untuk KPR besarannya sekitar 50 % harga rumah. Melalui pinjaman tersebut, 1/3 Gaji Prajurit bisa untuk mengangsur KPR.
[irp]
Penulis sendiri punya pengalaman dengan pola tersebut. Tahun 1990, gaji yang diterima penulis sekitar Rp 300 ribu, ikut KPR dimana harga rumah sekitar Rp 13 juta. Kemudian penulis mendapat pinjaman uang muka sebesar Rp 6,5 juta. Sehingga yang diangsur hanya Rp 6,5 juta dan harus mengansur tiap bulannya sebesar Rp 98 ribu.
Namun namanya pinjaman, harus dikembalikan saat penulis pensiun. Saat penulis Pensiun, dari potongan gaji 3,25 %, selama 33 tahun masa kerja, akumulasi iur Rp 17 juta, namun penulis hanya terima 10,5 juta karena yang 6,5 juta untuk kembalikan pinjaman. Pinjaman Uang Muka selama 15 tahun tanpa bunga. Hal ini sangat menguntungkan Prajurit yang ambil KPR.
[irp]
Dengan semakin meningkatnya gaji prajurit, sewaktu Penulis sebagai Ketua YKPP tahun 2006 sd 2009, yang menangani KPR untuk prajurit, ternyata Pinjaman Uang Muka tidak 50 % dari harga rumah, cukup 20 % sd 30 % harga rumah. Bahkan setelah Penulis lengser dari YKPP, mempunyai pemikiran tanpa dibantu pinjaman uang muka, para Prajurit sudah mampu mengangsur bila KPR.
Namun Penulis mempunyai pemikiran lain, bahwa kalau dikelola dengan baik ternyata Para Prajurit yang membayar iur setiap bulan, justru bisa mendapat rumah gratis. Iuran tiap bulan itulah yang untuk mengangsur KPR. Ide penulis tuangkan di Majalah Property & Bank pada tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis Untuk PNS TNI POLRI. Tulisan tersebut sampai saat ini masih bisa dibuka di google atau buka ini https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/.
[irp]
Berkaitan dengan tahun 2021 BP Tapera mulai kiprahnya, tidak salahnya pola ABRI tahun 80 an ditiru. Penulis bukan memaksakan ide untuk memberikan Rumah Gratis untuk Peserta Tapera, tapi pola itu bisa berlaku. Bagi peserta Tapera yang berkeinginan mempunyai rumah, bisa pola itu dimanfaatkan. Iur mereka bisa sebagai Angsuran.
Apabila peserta Tapera tidak menginginkan rumah, diakhir pengabdian akumulasi uang iur bisa dikembalikan. Para Peserta Tapera apabila ikut sejak dilantik sebagai ASN, TNI POLRI maupun Karyawan Perusahaan berarti akan ikut lebih 30 tahun. Iur selama 30 tahun cukup untuk membeli rumah. Kenapa pola ini tidak dimanfaatkan atau dikembangkan kesana ? Taruhlah tidak bisa gratis sama sekali, tapi Tapera memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, pola itu sangat meringankan Peserta yang berkeinginan punya rumah.
[irp]
Melalui tulisan ini, penulisa berharap semoga dapat menggugah para Pejabat di BP Tapera, sehingga misi Tapera accomplish dan Peserta tidak merasa berat bila akan mengambil atau menginginkan rumah. Kita tidak perlu malu ikuti ide para pendahulu yang tujuannya mensejahterakan anggota atau dalam hal ini peserta Tapera.
Penulis :
Marsda TNI Purn Tumiyo SE dan Mantan Ketua YKPP