NASIONAL – Melalui aplikasi Zoom In, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan kebijakan mengenai pembiayaan perumahan bersubsidi. Dalam teleconference yang diselenggarakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Selasa (31.3) itu dilakukan sosialisasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.
Tak kurang dari 100 peserta bergabung dalam forum digital tersebut, mulai dari Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Kepala Satker SBUM Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Direksi PPDPP, perwakilan dari 43 bank pelaksana PPDPP penyalur dana FLPP Tahun 2020 dan juga tahun sebelumnya, serta17 Dewan Pengurus Pusat (DPP) dari seluruh perwakilan asosisasi perumahan yang terdapat di Indonesia serta Dewan Pengawas PPDPP.
[irp]
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, Dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Aturan ini masih menginduk dengan Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Keputusan Menteri Nomor 242/KPTS/M/2020 ini diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020, dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
“Aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. Ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka),” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto.
[irp]
Ada perubahan yang signifikan dalam Kepmen nomor 242 tahun 2020 ini jika dibandingkan dengan Kepmen sebelumnya nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dimana dengan Kepmen baru ini batasan maksimal penghasilan Rp8.000.00 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun. Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Sedangkan masa subsidi berjalan, untuk penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000,00.
[irp]
Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus, yaitu batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8.000.000,00 dan Sarusun umum sebesar Rp8.500.000,00. Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp10.000.000,00. Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.
Selain mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR Subisidi, Keputusan Menteri ini juga mengatur batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
Untuk kategori Rumah Umum Tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima (5) wilayah, yaitu : 1) Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000,00; 2)Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000,00; 3).
[irp]
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000,00; 4)Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal 168.000.000,00; dan 5)Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000,00. Sedangkan kategori Satuan Rumah Susun dikategorisasikan ke dalam dua wilayah, yaitu 1) Provinsi dan 2) Kota atau Kabupaten.
Terkait luas tanah untuk Rumah Umum Tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Sedangkan untuk batasan Satuan Rumah Susun Umum mengatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
[irp]
“Aturan ini diharapkan per 1 April 2020 sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah. Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah COVID-19, tetapi tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR.Kita memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kita penuhi.” ujar Eko menegaskan.
Moderator pertemuan digital tersebut, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, maka PPDPP akan segera melakukan perubahan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan bank pelaksana. Dirinya memastikan hal tersebut dapat cepat dilakukan dengan penerapan tandatangan digital.
[irp]
Selain itu dalam rangka menyambut aturan baru tersebut, PPDPP saat ini juga tengah dalam penyesuaian sistem teknologi informasi “Akan ada masatransisi hingga 30 Juni 2020 mendatang. Sehingga yang diharapkan hanya disiplin teknis dari masing-masing mitra kerja, PPDPP menjamin 100% layanannya tetap berjalan dengan baik” ujar Arief Sabaruddin.
Tanggapan Pengembang Yang Beragam
Ketua Umum DPP APERSI (Asosiasi Pengembang Properti dan Permukiman Seluruh Indonesia) Junaidi Abdillah menyambut baik terbitnya aturan baru ini. Menurut dia, aturan baru ini sangat positif dan memenuhi rasa keadilan. Kepmen No. 242 ini, sambung dia, lebih fokus pada perubahan terhadap hitungan syarat dari sisi penghasilan dan perubahan tenor angsuran.
“Aturan ini membuat peluangnya akan lebih besar dari sisi serapan, karena ada aturan batasan penghasilan keluarga sampai dengan Rp 8 juta. Namun, masih adanya aplikasi SiKasep masih menjadi hambatan bagi kami karena program ini membuat proses jadi lamban. Harapan kami, aturan yang bagus juga diiringi dengan program-program yang mendukung,” tegas Junaidi.
[irp]
Dukungan terhadap Kepmen PUPR No. 242 ini juga disampaikan Ketua Umum DPP PI (Pengembang Indonesia), Barkah Hidayat . Namun Barkah berharap kepada bank pelaksana untuk dapat melakukan pencairan lebih optimal, “Terkait pencairan bank pelaksana, mohon dapat segera dikoordinasikan jika ada kendala” Imbuh Barkah.
Semantara Sekjen DPP Apernas Jaya, Risma Gandhi mengkritisi kendala sosialiasasi aturan yang biasa terjadi adalah pada pada tingkat bank pelaksana pusat dengan cabang-cabangnya di daerah, “Jadi diharapkan untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh bank pusat, sehingga tidak memakan waktu bagi rekan-rekan pengembang di daerah” ujar Risma.
[irp]
Kendati demikian, para asosasi pengembang dalam forum tersebut terus mendukung upaya pemerintah dalam pemenuhan hunian bagi masyarakat “Prinsipnya aturan ini sudah cukup baik, kami harapkan untuk segera didistribusikan pada bank pelaksana di daerah-daerah” ujar Jantje E. Frans, Ketua DPP ASPPRIN (Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia).
Demikian juga dengan Sinema Daeli, Ketua Umum DPP PARSINDO (Perkumpulan Pengembang Realestat Indonesia) yang hadir dalam forum tersebut bersama dengan para ketua umum asosiasi pengembang menyambut baik pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan oleh PPDPP tersebut “Ini merupakan sebuah sejarah yang kita bangun untuk komunikasi kita bersama. Aturan tersebut sangat jelas, namun kita harapkan prosesnya dapat berjalan paralel dengan teknis kami di lapangan,” kata dia.
[irp]
Sedangkan Muhammad Syawali, Ketua Umum DPP Asparumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional) dan Arief Suryo Handoko, Ketua Umum DPP Perwiranusa (Perkumpulan Wirausahawan Rumah Rakyat Nusantara) sepakat, akan ada harapan baru dalam penyaluran FLPP. “Alhamdulillah di tengah-tengah musibah nasional ini, ada sedikit harapan peningkatan FLPP dan digalakkan di setiap daerah. Kami mengucapkan terimakasih karena masih dapat berkontribusi” Arief Suryo Handoko.