PROPERTI : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga -20 Juli 2021, membuat Pengelola Pusat Belanja Indonesia meradang. Penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk ditengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini.
Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dibandingkan tahun 2020 lalu. Meskipun tahun 2020 juga merupakan tahun yang sangat berat, namun pada tahun itu para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. “Sementara tahun 2021 ini, para pelaku usaha tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja,”ujarnya.
[irp]
Meski pada sementer 1/2021 ini kondisi usaha lebih baik, namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja.
Disisi lain tambah Alphonzus dengan adanya PPKM darurat ini, pengusaha juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Meski tidak beroperasinal namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah walaupun hanya beroperasi secara terbatas.
[irp]
Termasuk harus tetap membayar berbagai tagihan dan pungutan seperti pajak dan retribusi dan sebagainya, meskipun hanya beroperasi secara terbatas bahkan pada saat diminta untuk tutup sekalipun.
“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK. Bahkan Sektor usaha non formal mikro dan kecil ikut terdampak, di sekitar hampir semua pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup,”ujarnya.
[irp]
Selama ini pusat perbelanjaan telah mampu dan dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten. Sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
Seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten. Pengelola telah mengambil pengorbanan besar, akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini.
[irp]
Permasalahan selalu terjadi berulang akibat tidak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini.
“Pusat Perbelanjaan masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini,” pungkasnya.