BERITA PROPERTI – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat tetap berjalan di tengah masih mewabahnya virus corona. Meskipun demikian, Kementerian PUPR menetapkan sejumlah persyaratan bagi pemerintah daerah, tenaga fasilitator lapangan (TFL) serta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna mengantisipasi Covid-19.
“Kami (Kementerian PUPR-red) memastikan bahwa program padat karya pada Program BSPS walaupun dalam situasi wabah virus corona ini tetap bisa berjalan di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Minggu (5/4) kemarin.
[irp]
Khalawi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi pelaksanaan Program BSPS itu dengan berbagai pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Salah satunya dengan memberikan himbauan agar mereka tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kegiatan BSPS juga tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan Instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan Covid-19 serta memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi.
[irp]
“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah melalui saluran teleconference dengan Bupati, Kepala Dinas, Kabupaten Provinsi dan Satker, PPK, Koordinator Fasilitator, KMProv dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) agar mereka tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19,” terangnya.
Tahun ini, Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR akan menyalurkan dana BSPS untuk lebih dari 137 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Adapun anggaran untuk pelaksanaan Program BSPS tersebut totalnya sekitar Rp 2,49 Triliun. Pelaksanaan Program BSPS menjangkau sekitar 4.745 lokasi terdiri dari 317 Kabupaten/ Kota, 1.681 Kecamatan/ Distrik, 4.745 Desa / Kelurahan di 33 Provinsi. Program BSPS dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
[irp]
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemda dan petugas di lapangan dalam pelaksanaan Program BSPS. Pertama adalah adanya pernyataan dari Bupati/ Walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP penanganan Covid-19.
Kedua, Pemda, TFL dan masyarakat tidak boleh melakukan pertemuan – pertemuan dengan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. Ketiga, proses verifikasi lapangan secara bertahap dari rumah ke rumah akan dilaksanakan oleh TFL dengan menurunkan petugas sebanyak satu atau dua orang saja. Ke empat, para petugas harus dan pemilik rumah yang mendapatkan bantuan BSPS harus tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing yakni menjaga jarak secara fisik.
[irp]
Sebagai informasi, Program BSPS atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah merupakan salah satu bagian dari Program Sejuta Rumah. Melalui penyaluran Program BSPS tersebut, Kementerian PUPR ingin memberikan stimulan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya layak huni dengan menyalurkan bantuan pembangunan perumahan beserta Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU).
Dana Program BSPS terbagi menjadi dua jenis yakni Peningkatan Kualitas Rumah sebesar Rp 17,5 juta yakni Rp 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Selain itu ada juga penyaluran dana Pembangunan Rumah Baru Swadaya sebesar Rp 35 juta yakni Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah tukang. Program BSPS termasuk program padat karya tunai yang melibatkan banyak tenaga kerja, antara lain: Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Fasilitator (Korfas), dan tenaga tukang yang diambil dari penduduk setempat.
[irp]
BSPS dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan secara swadaya dengan membentuk kelompok penerima bantuan secara tanggung renteng, gotong royong, dan berkelanjutan dengan anggaran yang ada. Dalam proses pembangunan fisik rumah nantinya masyarakat penerima bantuan akan didampingi oleh TFL. Setiap satu TFL bertanggungjawab untuk mendampingi 30 penerima bantuan.
“Kami ingin agar masyarakat yang mendapatkan bantuan bedah rumaha tau BSPS ini huniannya menjadi lebih baik dan meningkat kualitasnya meskipun wabah Covid-19 melanda Indonesia. Melalui penyaluran dana BSPS ini, pemerintah juga ingin menjaga perputaran uang tetap berjalan di daerah yakni dana BSPS dari pemerintah yang disalurkan lewat perbankan itu bisa turun ke masyarakat dan toko – toko bangunan dan masyarakat yang dapat bantuan itu dapat mengerjakan sendiri dengan padat karya atau bisa dengan bantuan tukang sehingga tetap penghasilan untuk menopang hidupnya,” harapnya.
0 Responses