Property & Bank

REI DKI Jakarta Minta Permen Tentang AMDAL Diterbitkan

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman (keempat kiri) pada sebuah pameran properti.
Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman (keempat kiri) pada sebuah pameran properti.

BERITA PROPERTI– Pada saat rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan adanya penghapusan izin AMDAL di DKI Jakarta oleh Kementerian LHK. Izin AMDAL tersebut dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta.

Gubernur yang biasa disapa Ahok, menginginkan agar izin bisa diproses cepat layaknya Singapura. Negara tetangga yang satu itu disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan nomor satu di dunia dalam hal kecepatannya. Pengganti izin AMDAL adalah mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL).  Sebagai gambaran, izin AMDAL bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Dengan  UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk wilayah DKI. REI DKI Jakarta juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang AMDAL.

PP tersebut mengatur bahwa daerah yang sudah memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian tidak memerlukan izin AMDAL. Pemrov DKI diketahui sudah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi yang diatur oleh Perda No. 1 Tahun 2014. Namun, PP tersebut sekaligus mengamanatkan penghapusan izin AMDAL harus mengikuti Permen.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan, agar PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan bisa diaplikasikan, REI DKI  Jakarta meminta KLHK mengeluarkan Permen mengenai AMDAL. “Selama belum ada Permen tentunya penghapusan izin AMDAL yang diamanatkan dalam PP hanya retorika, karena tidak bisa diaplikasikan. Padahal Bapak Presiden menuntut percepatan perizinan disemua level. IMB misalnya harus keluar dalam sekian hari,” tukas Amran.

Menurut Amran, usulan Pemrov. DKI Jakarta sudah sesuai payung hukum yang ada. Sekarang ganjalannya ada di Permen. “Sampai kapan kita menunggu Permennya terbit sementara PP-nya sudah lama sekali keluar. Akibatnya, (penghapusan AMDAL) tidak bisa dieksekusi. Jangan lagi ada ganjalan perizinan tanpa logika yang jelas,” tambahnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *