Property & Bank

RUU Pembangunan Perkotaan: Pilar Kota yang Tangguh Manusiawi dan Indonesiawi

perkotaan
Muhammad Joni, SH., MH, Advokat, Sekretaris Majelis Pakar The HUD Institute

Propertynbank.com – Tak salah Indonesia yang  luas bermetamorfosa menjadi bangsa yang tinggal di kota. Ada pakar menyebut Jawa adalah Pulau Kota. Lebih dari 74% penduduk Indonesia 2045  tinggal di kawasan perkotaan. Tapi mengapa hingga kini perkotaan dibangun masih  tanpa dasar hukum utama: Undang-undang. Yang ada baru regulasi sektoral, berserak ke dalam UU Penataan Ruang, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Rumah Susun, UU Bangunan Gedung, UU Pokok Agraria, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, UU Cipta Kerja,  UU Pemerintahan Daerah, dan lainnya.

Saya berpandangan, ketiadaan UU ikhwal Pembangunan erkotaan adalah soal kepastian hukum yang kudu dipatuhi, yang mencegah  arah pembangunan kota sering salah kaprah,  menyimpang dari prinsip keadilan sosial dan anggap enteng hak warga kota atas kota. Pembangunan peekotaan jangan disamakan ratakan dengan pembangunan realestat komersial.

Penggusuran paksa menjadi contoh klasik kebijakan represif  kepada warga kota  Juga, pajak produk kebutuhan  hunian mahal atau disamakan properti realestat mewah. Tersebab itu RUU Perkotaan adalah  kebutuhan mendesak menata kota,  ruang sosial dan keadilan spasial.

Kota Tumbuh Tanpa Hak

Sebagai advokat dan aktifis The HUD Institute, saya menyaksikan bagaimana warga kota—terutama yang miskin dan rentan—kian tersisih. Penggusuran, gentrifikasi, komersialisasi ruang publik, hingga ketimpangan spasial terjadi karena tidak adanya perlindungan hukum yang holistik terhadap warga kota.

Baca Juga : Program 3 Juta Rumah : Ambisi Besar, Regulasi Kompleks, dan Tantangan di Lapangan

Right to the City atau hak atas kota bukan sekadar slogan instrumen internasional, tapi  berakar kuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sayangnya, prinsip ini belum dituangkan dalam UU yang berlaku nasional.

Menuju RUU Perkotaan: Jalan Terjal Keadilan Spasial?

Saya ketahui The HUD Institute menyokong RUU Pembangunan Perkotaan, itu keren!Sebagai Sekretaris Majelis Pakar The HUD Institute, saya melihat  RUU Pembangunan Perkotaan penting; jangan ditunda lagi dan kudu menjadi lex specialis, bukan sekadar pelengkap dari UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung, saja.

Ijtihat saya, RUU ini harus menjawab empat hal ikhwal utama berikut ini:

Pertama, Menegaskan Hak atas Kota

Kota adalah ruang hidup rakyat. RUU harus menegaskan hak atas tempat tinggal, akses ruang publik, mobilitas, partisipasi, dan lingkungan sehat, bekerja, bernafas dan bahagia —sebagai hak hukum yang layak diperjuangkan.

Kedua, Keadilan Spasial dan Inklusi Sosial

RUU Perkotaan itu kudu  memastikan warga miskin kota yang tersisihkan  tidak makin terpinggirkan oleh pasar, dibawah tekanan arogansi kota, namun diberdayakan otoritas kotanya. Belied penataan ruang harus berpihak pada rakyat, bukan hanya investor.

Baca Juga : Luas Lantai Rumah 25M2: Jangan Permalukan Presiden Prabowo, Apa Kabar Subsidi Produktif Perumahan?

Penggusuran paksa dan sewenang-wenang harus dilarang hukum dan diganti menjadi pendekatan relokasi partisipatif yang adil dan humanistik.

Ketiga, Koordinasi Antar Level Pemerintahan

RUU Pembangunan Perkotaan ini harus menetapkan peta berbagi beban dan  tanggung jawab hukum antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Tanpa pengaturan lugas ini, pembangunan kota selalu terjebak dalam tradisi tarik-menarik kewenangan, tumpang tindih kebijakan dan arsiran proyek sektoral.

Keempat, Kota Berkelanjutan dan Demokratis

RUU Perkotaan harus mengikatkan diri pada prinsip keberlanjutan dan demokrasi partisipatif. Warga kota bukan objek pembangunan, tetapi subjek yang memiliki hak menyatakan suara dan menentukan bentuk ruang hidupnya. Tak ada satu pun warga yang tersisihkan kemajuan kota.

Dari empat berkembang menjadi lima setelah berdiskusi dengan Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto yang menggagas visi pembangunan kota yang tangguh dari berbagai kondisi yang akrab melindungi dan memberdayakan warga kota, tentu. Kota yang tangguh dengan “medan”-nya, mengatasi keadaan luar biasa tak terduga, seperti Pendemi C 19 dulu, pun tantangan alam yang  melingkunginya.

RPJMN Tak Cukup Tanpa Hukum

RPJMN 2025–2029 memang memuat agenda pembangunan perkotaan nasional, namun agenda tanpa hukum hanya bersifat politis, tidak mengikat secara yuridis.

Baca Juga : Tuah Tanah Rumdis DPR Kalibata untuk Program 3 Juta Rumah: Pastikan Tepat Sasaran, Libatkan Pengembang MBR

RUU Pembangunan Perkotaan harus menjadi kompas yang mengarahkan hukum pembangunan kota ke masa depan,  menyatukan visi nasional dengan perlindungan hak warga kota.

Konstitusi yang Dihidup-hidupkan

Kota adalah cermin kehadiran negara. Jika kota dibangun tanpa memihak warganya, apalagi menyisihkannya dari kotanya, maka itu berarti negara abai pada kewajibannya.

Tersebab itu ijinkan saya nekat menyerukan agar RUU Pembangunan Perkotaan segera saja dibahas, melibatkan publik dalam partisipasi bermakna dan disahkan, dengan substansi yang meluas dan benar-benar memihak warga kota, yang bukan sekadar pengaturan teknis  membikin kota baru, cara-cara inovatif penataan kawasan, dan proyek fisik biautifikasi tubuh kota.

Bisakah UU ini menjawab pembangunan perkotaan yang tak biasa, seperti kota bahari menempel perairan laut,  bawah laut,   menghubungkan antar pulau sampai kota pulau? Bagaimana harmonisasi dengan UU Pertanahan?

Konten RUU  Pembangunan Perkotaan ini adalah “showering”  isi konstitusi yang dicurahkan dalam mengatur ruang kota dalam ruang humanis, ruang sosial, spasial, agar rakyat benar-benar menjadi pelaku a.k.a good citizen  kotanya —bukan sekadar penonton yang baik, yang mampu membayar fitur fasilitas kota,  atau tersisihkan mesin ekonomi kota yang ujungnya terpinggirkan karena menjadi korban deru campur debu “polusi” pembangunan kota?

Apa menurut kirka The HUD  Institute, hanya sekadar RUU biasa atawa  digarap meluas menjadi swpaket dalam  Omnibus Law RUU Pengembangan Wilayah dan Pembangunan Perkotaan?  Bagaimana arsirannya dengan rencana legislasi perubahan duo sejoli UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU  Rumah Susun? Asalkan itu ikhtiar menjadi kota-kota yang tanguh, manusiawi dan Indonesiawi.  Nah lho, semakin seru, kan. Apa cerita lain gagasan inovatif The HUD Institute kalau bukan “menikahkan” perumahan dengan perkotaan? Tabik.

Oleh: Muhammad Joni, SH., MH.
Advokat, Sekretaris Majelis Pakar The HUD Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan