BERITA PROPERTI – Hingga saat ini, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyalurkan dan mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari tahun 2010 sampai dengan bulan Februari tahun 2017 untuk 496.475 unit rumah dengan nilai FLPP sebesar Rp28,26 triliun.
Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono menjelaskan, sebaran penyaluran dana FLPP tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2017 berdasarkan bank pelaksana, 3 (tiga) tertinggi adalah: (1) Bank BTN dengan jumlah 435.120 unit (87,64%); (2) Bank BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34%); dan (3) Bank BRI Syariah sebesar 9.836 unit (1,98%).
“Sebaran penyaluran dana FLPP tahun 2010 sampai dengan bulan Februari 2017 berdasarkan provinsi, 3 (tiga) tertinggi adalah provinsi Jawa Barat dengan jumlah 187.451 unit (37,76%), kemudian menyusul provinsi Banten dengan jumlah 51.914 unit (10,46%), dan yang ketiga adalah provinsi Jawa Timur sebesar 33.245 unit (6,70%),” tegas Budi.
Pada tahun 2017 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPDPP dengan 27 bank pelaksana yaitu: Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Artha Graha, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank NTB, Bank DIY, Bank Papua, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Jateng, Bank SulutGo, Bank Riau Kepri, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, Bank Mayora, Bank Jatim, Bank BNI dan Bank Mandiri.