Property & Bank

Sistem e-FLPP Kantongi Sertifikasi Elektronik

Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono (dua dari kiri) saat jumpa pers
Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono (dua dari kiri) saat jumpa pers

BERITA PROPERTI – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mendapatkan sertifikasi elektronik untuk sistem e-FLPP dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Dengan adanya sertifikasi ini, akan menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP.

Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono mengatakan, sistem e-FLPP merupakan sistem yang memfasilitasi proses permohonan pencairan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Bank Pelaksana. Sistem ini sudah berjalan semenjak bulan Agustus 2016 dan diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya. Diharapkan dari sinergi yang terjalin dengan Lemsaneg, akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP,” ujar Budi saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PPDPP dan  Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg, Kamis (6/4) di Jakarta.

Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu antara lain, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti, Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara, (Lemsaneg) Syarul Mubarak, Direktur Operasi, Nostra Tarigan dan Kepala Balai Sertifikasi elektronik Lemsaneg , Anton Setyawan

Dijelaskan Budi, tujuan dikembangkannya sistem e-FLPP ini adalah untuk meningkatkan layanan dan mendukung program Quick Wins Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Penyaluran Dana FLPP Melalui KPR Sejahtera Bagi MBR kepada Bank Pelaksana dari Maksimal 7 Hari Kerja menjadi Maksimal 3 Hari Kerja.

Sampai saat ini, sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan PPDPP. Setelah penandatangan kerja sama dilakukan, PPDPP akan langsung melaksanakan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP kepada Bank Pelaksana. Penggunaan teknologi secure token ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Lemsaneg dan PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi secure token tersebut.

Tak hanya masalah keamanan data, lanjut Budi, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya, antara lain, yaitu dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya PPDPP juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan data data KTP – elektronik. Data setiap pembeli rumah KPR FLPP akan dicocokan dengan data KTP – elektronik yang berada di Kemendagri. Selain itu, PPDPP juga telah membahas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data nomor pokok wajib pajak.

“Untuk memastikan bahwa rumah KPR FLPP yang telah dibeli dihuni, maka PPDPP akan bekerja sama dengan PLN untuk melihat pemakaian listriknya. Dengan melihat pola pemakaian listrik, akan tampak rumah tersebut dihuni atau tidak. Jika rumah tersebut tidak dihuni maka PPDPP akan menindaklanjuti dengan teguran kepada pembeli,” tegas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini