Propertynbank : Perkembangan ekonomi suatu negara bisa diukur dengan perkembangan bisnis propertinya. Karena, seiring pertumbuhan ekonomi, maka kebutuhan propertinya akan melonjak. Baik itu properti komersial (bisnis) maupun properti residensial (hunian).
Dengan lonjakan ini, maka bisnis sektor properti akan naik dan membuka beragam lapangan kerja. Salah satu pekerjaan tersebut adalah agen properti. Seiring dengan semakin vitalnya peran agen properti tingginya kebutuhan masyarakat akan investasi properti, maka semakin tinggi pula tingkat kejahatan bisnis di bidang ini.
Guna mencegah terjadinya tindak kejahatan tersebut, pemerintah melalui kementerian perdagangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan, agen properti adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
Untuk itu Kemendag memastikan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perantara real estate, wajib mengantongi SIU-P4.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Ketentuan ini diperkuat dalam OSS–Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bahwa SIU-P4 dikembalikan pada sistem awal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menegaskan bahwa semua kegiatan usaha kantor agen properti harus dilakukan oleh pebisnis yang ada di dalam negeri dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Jika ada perusahaan asing yang ingin membuka usaha, wajib bekerjasama, bukan PMA murni.
Penegasaan aturan ini, terkait adanya berita yang simpang siur di kalangan profesi agen properti terkait perlu atau tidaknya Surat Ijin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) serta kewajiban tenaga ahli agen properti bersertifikasi. Termasuk ketika disahkannya UU Cipta Kerja yang disalah artikan bahwa SIU-P4 dinilai beresiko renda, maka tidak diperlukan lagi, cukup dengan menggunakan NIB.
“Dalam ketentuan yang ada pada Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017, bahwa kantor agen properti selain harus memiliki SIU-P4, pengeloka kantor agen properti juga harus memiliki minimal 2 tenaga ahli/agen properti yang sudah bersertifikat dan di keluarkan oleh BNSP,” jelasnya.
Untuk kantor cabang, tambah Very, kantor tersebut juga harus memiliki minimal 1 tenaga ahli agen properti bersertifikat. Tenaga ahli tersebut tidak bisa merangkap pada kantor agen properti lainnya, sesuai dengan Pasal 4 jo Pasal 5 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 diatur tentang Perdagangan dan PP No. 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, termasuk agen properti. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan no 51 tahun 2017 yang mengatur kerja Broker/Agen Properti dan kewajiban Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan tenaga ahli/agen properti bersertifikat, sesuai dengan pasal 5 Ayat (2), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
“Dengan adanya pencabutan sertifikat tersebut, maka secara otomatis juga berdampak pada perusahaan agen properti, yang dikenakan sanksi sanksi administratif yakni pembekuan SIU-P4 dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari,”paparnya.
Namun demikian SIU-P4 yang dikenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali, apabila P4 yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1).
Pada Pasal 5 Undang-undang ini menyebutkan, Tenaga Ahli/Agen Properti dimaksud dalam Pasal 4, keahliannya harus dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti/profesi agen properti.
Tenaga Ahli/Agen properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang bekerja pada perusahaan agen lain dan/atau Kantor Cabang P4 lain.
Di pasal 31 disebutkan juga, jika melanggar pasal 14 (tdk memiliki SIUP4) akan dikenai sanksi sesuai pasal 106 UU 7/2014 yang berbunyi, jika Pelaku Usaha/Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan (SIU-P4) yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Cara Ajukan SIU-P4
Untuk mendapatkan persetujuan atau mendapatkan SIU-P4, berikut beberapa hal yang harus dilakukan: Pelaku bisnis mengisi dan mengajukan Surat Permohonan (“SP SIU-P4”), formulir harus diisi bisa di download dari Website Departemen Perdagangan RI.
Selanjutnya pelaku bisnis dapat mengajukan permohonan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 yang diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“OSS”).
Kemudian pelaku bisnis harus melengkapi permohonan dengan mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan keterangan dengan keterangan “Agen Properti”. Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus (apabila ada). Daftar dua Tenaga ahli agen properti bersrtifikat dan berkas pendukung. Berkas penanggung jawab/Direktur utama (copy KTP, CV, pas foto 4X6 3 lembar).
Jika semua persyaratan telah terpenuhi maka anda tinggal menunggu waktu tiga hari sejak permohonan diajukan. Jika semua persyaratan telah lengkap maka biasanya Kementerian Perdagangan, Direktur Bina Usaha dan PP akan menerbitkan SIU-P4 secara daring.
Namun jika persyaratannya belum dinyatakan lengkap atau tidak benar dan/atau tidak lengkap, maka Kemendag membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring.
Jika permohonan ditolak maka anda wajib melakukan pengajuan SIU-P4 lagi sesuai ketentuan dan melengkapi apa yang kurang dari pengajuan awal.
Salah satu syarat yang tidak kalah penting saat mengajukan permohonan mendapatkan SIU-P4 yakni memiliki dua tenaga ahli agen properti bersertifikat.
Untuk informasi mendapatkan Sertifikat Kompetensi Agen Properti, anda bisa menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP, salah satunya adalah LSP Area Indonesia (lsp-agenproperti.com) dengan Naida Farahdibha CRA (085697171479).