BERITA PROPERTI – Berlaku sejak 20 Agustus 2018, proporsi pendanaan untuk kredit pemilikan rumah sederhana berubah menjadi 75 : 25. Sebelumnya proporsi pendanaannya adalah 90 : 10. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian PUPR melalui PPDPP melakukan addendum/perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Pelaksana. Sebanyak 39 Bank Pelaksana, Selasa (14/8) menandatangani PKO tersebut dengan disaksikan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Bank-bank tersebut antara lain, Bank Arta Graha, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Bank BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank NTT, Bank Bali, Bank Kaltimtara, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank SulutGo, Bank Sulteng, Bank Sultra.
Lalu, Bank Sulselbar, Bank Papua, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Aceh, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jateng Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Kalsel Syariah dan Bank Sulselbar Syariah.
Pada kesempatan yang sama, PPDPP juga menandatangani perjanjian kerjasama operasional dengan Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga. Sehingga, total bank pelaksana yang menyalurkan FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank, Rinciannya, 11 bank umum nasional dan 32 bank daerah.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana pada awal Oktober 2018 berdasarkan kinerja triwulan ke 3 tahun 2018. Evaluasi yang dilakukan adalah penyesuaian target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati,” tegas Direktur Utama PPDPP Budi Hartono usai penandatanganan.
Realisasi penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga 9 Agustus 2018 telah mencapai Rp32,406 triliun dengan 532.713 unit rumah. Adapun penerima FLPP tahun 2018 sebanyak 12.885 unit rumah senilai Rp1,479 triliun. Total penerima manfaat KPR FLPP dari tahun 2010 terdiri dari 73,71 % pegawai swasta, 12,85% Pegawai Negeri Sipil, 7,73% wiraswasta, 3,97% TNI/Polri dan 1,74% lainnya.