
NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memastikan, tidak ada penarikan sertipikat tanah terkait penerbitan sertipikat elektronik.
Hal tersebut disampaikan Sofyan pada webinar bertema Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, tahun 2021. Webinar pada Kamis (4/2/) yang diprakarsai oleh PWI Pusat itu dipandu oleh moderator Indra Utama, selaku Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank.
[irp]

Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dalam pembukaannya menyambut baik terselenggaranya webinar dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, atas langkah dan upaya-upaya yang telah dilakukan, termasuk salah satunya adalah penerbitan sertifikat elektronik.
Dalam keynote speechnya, Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik). Oleh karena itu, dirinya berharap jangan sampai ada salah kutip sehingga terjadi salah paham dan tentunya sangat merugikan masyarakat.
[irp]
“Produk elektronik, termasuk sertifikat tanah justru paling aman. Contohnya, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi. Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital. Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks,” tegasnya.

Sofyan Djalil yang sudah menduduki posisi menteri sejak era Presiden SBY di kementerian yang berbeda-beda menambahkan, BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat. Dirinya juga mengingatkan masyarakat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.
[irp]
Sementara itu, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto menjelaskan, pertanahan di Indonesia belum lepas dari berbagai permasalahan. Mulai dari sengketa dan konflik, keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur hingga harga tanah yang terus naik.
Dalam paparannya yang berjudul Kebijakan Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Untuk Mendorong Peningkatan Investasi dan Pembangunan Infrastruktur itu, Himawan mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, di berbagai daerah. Pembangunan jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, bandara baru masih terus berlangsung di berbagai daerah.
[irp]
Selain itu, kata dia, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang layak, pemerintah telah menggagas program pembangunan sejuta unit rumah, yang tujuannya memudahkan masyarakat memiliki rumah tinggal dengan harga terjangkau. Semua hal ini membutuhkan ketersediaan tanah yang besar, akan tetapi tanah yang dimiliki oleh pemerintah terbatas.
“Di sisi lain, hal ini juga dikarenakan pemerintah hanya menjalankan fungsi land administrator, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan fungsi eksekutor masih belum ada, sehingga secara de-facto pemerintah tidak dapat mengendalikan ataupun sulit mencari solusi atas permasalahan tersebut,” urai mantan Direktur Utama Perum Perumnas ini.
[irp]
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK mengamanatkan pembentukan bank tanah, untuk menjalankan fungsi eksekutor tersebut. “Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tanah. Bank Tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah,” ujar Himawan.

Dalam UUCK Pasal 125 ayat (4), tugas bank tanah yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah. “Pada UUCK, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria,” ungkap Himawan.
[irp]
Sesuai amanat UUCK, kata Himawan, Kementerian ATR telah menyusun lima RPP sebagai peraturan turunannya. Salah satu dari kelima RPP tersebut adalah RPP Bank Tanah. “RPP ini sudah dibahas secara intens dengan tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan seharusnya sudah terdapat di dalam RUU Pertanahan, apabila kemarin disahkan dan kini diamanatkan oleh UUCK sebanyak 10 pasal,” ujar Sekjen.
Pada bagian lain, Ketua Panitia Webinar ATR/BPN Naek Pangaribuan, mengapresiasi partisipasi luar biasa dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan jajarannya. Dia berharap, kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan PWI Jaya untuk menyukseskan HPN 2021 terus berlanjut.