PROPERTI – Gelombang kedua pandemi kembali memberikan dinamika bagi pergerakan pasar properti.
Meskipun vaksinasi bergulir cukup intensif, namun kegiatan masyarakat masih dibayangi pembatasan. Pertumbuhan berbagai kegiatan ekonomi pun turut menerima imbasnya, termasuk sektor properti. Terlihat jelas bahwa properti menjadi salah satu sektor yang terdampak walau tadinya mulai ada pemulihan setelah berbagai strategi telah dilakukan dalam setahun terakhir.
Dengan masih adanya pelemahan di sektor properti, diharapkan kerjasama para pemangku kepentingan untuk mengungkit tuas transaksi dapat ditingkatkan. Knight Frank menyimpulkan sejumlah temuan dari pasar apartemen sewa di semester pertama tahun 2021, seperti total pasokan pada periode ini tidak mengalami perubahan atau tetap sebanyak 8.978 unit.
Untuk rerata tingkat penyewaan periode ini sebesar 59,9%, atau melemah 3,4% dari semester sebelumnya. Sedangkan penurunan tingkat penyewaan terjadi setelah repatriasi WNA atau TKA di awal tahun ini, namun secara bergelombang TKA kembali lagi ke negara asalnya karena pandemi yang meningkat sejak Juni.
“Permintaan terhadap program staycation dan longstay menjadi strategi mempertahankan tingkat hunian. Sebagian besar proyek masih menahan harga sewa dan belum ada perubahan. Tercatat ada 1.670 unit future supply hingga tahun 2023, dengan mayoritas berlokasi di kawasan Central Business District (CBD),” ujar Senior Research Advisor, Research Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat.
Menurut Syarifa, ada 2 proyek dari future supply yang menunda masuk pasar pada tahun 2020 dan berencana akan masuk pasar pada akhir tahun ini. Bahkan, ada 1 proyek lainnya yang akan masuk di tahun ini telah tertunda sejak tahun 2019. Selain menerapkan protokol kesehatan, beberapa apartemen sewa juga telah mengantongi sertifikat CHSE, sebagai kepastian kenyamanan dan keamanan bagi konsumen.
“Permintaan paska-pandemi diperkirakan akan bertahap dalam jangka pendek, sangat tergantung pada tingkat keberhasilan vaksinasi serta implementasi turunan peraturan Omnibus Law terkait akses pekerja asing,” tegas Country Head Knight Frank Indonesia Willson Kalip.