NASIONAL – Kementerian PUPR mendapat tugas tambahan untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia pada 2019-2024. Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan standar pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah harus dilengkapi fasilitas lapangan olahraga, toilet yang baik termasuk tempat cuci tangan serta penataan lansekap (taman). “Mudah-mudahan standar bangunan dan kelengkapannya ini bisa diteruskan ke sekolah-sekolah lain. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
[irp]
Pada tahun 2019, secara nasional program rehabilitasi dan renovasi sekolah yang telah ditangani sebanyak 1.679 sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 179 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah). Di Provinsi Papua Barat, Kementerian PUPR telah merehabilitasi dan renovasi sebanyak 68 sekolah dan 7 madrasah yang tersebar di 10 kota/kabupaten. Rehabilitasi dilakukan rata-rata dengan membangun kembali bangunan sekolah dan meningkatkan fasilitas pendukung seperti ruang guru, toilet, dan perpustakaan.
Salah satunya di Kabupaten Sorong dengan menganggarkan sebesar Rp 44,82 miliar untuk 16 sekolah. Pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor PT Bintang Kulinjang Jaya dalam masa pelaksanaan 8 Juli – 31 Desember 2019 seperti SD Inpres 48 meliputi rehabilitasi 3 ruang kelas, renovasi 6 ruang kelas, 2 toilet, drainase, lapangan upacara, jalan akses, gapura dan menara air.
[irp]
Kepala Pusat PSPPOP Iwan Suprijanto mengatakan kegiatan rehabilitasi dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020.Terdapat beberapa kriteria sekolah yang menjadi prioritas penanganan diantaranya berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Selanjutnya prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR masuk kategori rusak berat.
0 Responses