Property & Bank

Tugu Insurance Gandeng Telkomsel Untuk Produk T Travella

Tugu Insurance
Kesepakatan kerjasama Tugu Insurance dengan Telkomsel

Propertynbank.com – Tugu Insurance (PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk) dan Telkomsel melakukan kolaborasi dalam memberikan proteksi bagi para pengguna layanan International Roaming Telkomsel melalui asuransi perjalanan atau T Travella.

Sejalan dengan kolaborasi antara Tugu Insurance dengan Telkomsel, adanya stimulus positif dari pemerintah terhadap perjalanan internasional dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan pandemi Covid-19 akan turut memberikan pengaruh positif terhadap kolaborasi ini kedepannya.

Tugu Insurance Berikan Proteksi

Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna menjelaskan bahwa dengan adanya stimulus positif ini,  maka industri pariwisata baik dalam negeri maupun luar negeri akan kembali bangkit dengan dukungan sektor penting lainnya seperti telekomunikasi dan transportasi yang ikut terkena dampak positif. Pada momentum ini, Tugu Insurance berkolaborasi dengan Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia memberikan proteksi bagi para pengguna layanan International Roaming Telkomsel terhadap risiko pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri melalui produk t travella.

Sementara itu, Vice President Postpaid Consumer, International Roaming dan Interconnect Telkomsel, Bernadus W. Wijayanto mengharapkan dengan kerjasama ini semakin mendekatkan Telkomsel RoaMAX dengan ekosistem traveling sehingga bisa bersinergi meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan Telkomsel dan Tugu Insurance.

Dengan telah ditanda-tanganinya PKS tersebut, para pengguna layanan International Roaming Telkomsel yang memanfaatkan paket RoaMAX dapat segera menikmati program promo diskon sebesar 15% untuk pembelian produk t travella dari Tugu Insurance dengan limit hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan luas coverage antara lain meliputi; Biaya pengobatan dan layanan darurat, Biaya pembatalan atau pengurangan perjalanan, Manfaat atas kehilangan dan penundaan, Manfaat untuk barang bawaan, Manfaat tambahan, Manfaat kecelakaan diri dan cacat tetap dan Manfaat tanggung gugat Pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini