
Propertynbank.com – Sejumlah warga yang tinggal di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi harus menghadapi kenyataan pahit karena rumah yang ditempati harus digusur. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Dalam kasus yang viral beberapa hari belakangan ini, perumahan yang dibangun di lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut, diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.
Akibatnya, total terdapat 27 bidang tanah yang tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga : Solusi Hukum Jika Menempati Rumah Tanpa Bukti Kepemilikan
Kasus ini memang telah menyita perhatian semua pihak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun turun langsung ke lokasi penggusuran untuk memberikan solusi bagi masyarakat. Nusron menegaskan bahwa negara hadir negara dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Nusron bertemu langsung dengan masyarakat untuk berdialog dan melihat lokasi penggusuran. Ia pun menyampaikan rasa simpatinya kepada korban tergusur. Ia menjelaskan, semua pihak harus memperjelas bahwa dalam proses peradilan terdapat tahap koordinasi antar pihak.
Menteri Nusron akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran. “Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada,” tegas Nusron.
Baca Juga : Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Medan Satria: Antara Perdata, Pidana, dan Administrasi
Lebih lanjut Nusron menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah. “Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia approach dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya,” pungkasnya.
Tips Hindari Penggusuran
Untuk menghindari atau meminimalisir kejadian seperti yang dialami warga Cluster Setia Mekar Residence 2, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan, calon konsumen harus terlebih dahulu memastikan perumahan yang akan dibeli dengan langsung melakukan kunjungan ke lokasi. Konsumen harus datang sendiri ke proyek perumahan untuk melihat kondisi secara langsung dan periksa site plannya.
“Di lokasi proyek biasanya terdapat site plan dan jika sudah memiliki cap resmi, berarti telah diverifikasi. Lalu cek blok yang dipilih, saat memilih blok rumah pastikan lokasinya sesuai dengan site plan yang telah disetujui. Kemudian pastikan status sertifikat, mintalah untuk melihat sertifikat tanah karena konsumen berhak memastikan legalitas sertifikat tersebut,” ujar Joko.
Baca Juga : Pembangunan Resort Mewah Labuan Bajo Masih Sisakan Persoalan Hukum
Ditambahkan Joko Suranto, ketika akan membeli rumah, penting untuk memastikan properti tersebut memiliki status clear and clean. Artinya tidak ada sengketa atau masalah hukum terkait. Notaris bertugas melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan properti tersebut bebas dari masalah.
“Setiap kali akan melakukan akad, meskipun sertifikat hidupnya masih berlaku, tetap harus ada proses clear and clean terlebih dahulu. Ini dilakukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Konsumen berhak untuk melihat sertifikat sebelum membeli rumah. Jika masih ragu, tanyakan kepada notaris atau pihak pengembang,” tegas Joko Suranto.

Sementara itu, praktisi hukum properti Muhammad Joni yang juga Advokat dan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia (MKI) mengatakan, konsumen perumahan harus memastikan tanda bukti hak atas tanah, harus periksa keaslian dan kepemilikan di kantor Pertanahan. Perlu di cek sertifikat, cek status peruntukan ruang, dan jangan sampai masuk Ruang Terbuka Hijau atau bukan untuk hunian.
“Periksa lokasinya, apakah ada indikasi konflik? misalnya karena pemilikan ganda, kawasan pengembangan proyek, dan lain-lain. Penting untuk melakukan konsultasi dengan lawyer spesialis perumahan dan pertanahan, untuk mitigasi resiko. Dan laporan pidana ke polisi dan gugatan perdata ke pengadilan jika ada masalah,” pungkas Sekjen PP IKA USU ini.