
LEGAL PRIME
Bespoke Legal Services
www.legalprime.id
Propertynbank.com – Sepengalaman saya dalam menangani perkara-perkara pertanahan, banyak klien mendatangi saya dengan permasalahan bahwa mereka menempati rumah tanpa bukti kepemilikan apapun. Bisa jadi karena rumah tersebut adalah warisan yang belum diurus legalitasnya, atau mungkin tinggal di atas tanah yang belum diproses sertifikasinya.
Meskipun begitu, Anda tidak perlu khawatir, karena ada beberapa solusi hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh status hukum yang jelas atas rumah yang sedang Anda tempati.
Baca Juga : Apa Pendapat Praktisi Hukum Properti Mengenai Kisruh Meikarta versus Konsumen?

Sebagai Managing Partner pada firma Kantor Hukum Legal Prime, saya ingin memberikan gambaran mengenai beberapa langkah hukum yang dapat membantu Anda mendapatkan hak atas properti yang telah Anda huni, meskipun tanpa sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah.
Pendaftaran Tanah untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mendaftarkan tanah yang Anda tempati ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria), setiap tanah yang belum terdaftar dapat diajukan pendaftaran dan apabila memenuhi syarat, dapat diterbitkan sertifikasinya.
Gugatan Kepemilikan melalui Pengadilan
Apabila tanah yang Anda tempati tercatat atas nama orang lain atau ada klaim dari pihak ketiga, Anda dapat mengajukan gugatan kepemilikan atas tanah tersebut melalui pengadilan. Tetapi permasalahannya, Anda tetap harus memiliki alas hak atas tanah tersebut, misalnya dokumen tanah garapan, girik, dan sebagainya, hal ini dikarenakan, Indonesia tidak mengenal prinsip “adverse possession”, sebuah prinsip hukum yang memperbolehkan seseorang untuk mendapatkan kepemilikan atas properti orang lain tanpa izin dari orang tersebut, yang didasari oleh gagasan bahwa tanah tersebut secara aktif dikuasai dan digunakan. Artinya, memperoleh hak atas tanah orang lain dengan penguasaan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu adalah hal yang sulit, hal ini juga didukung dengan sebuah publikasi ilmiah Leiden University dengan judul Tenure Security for Indonesia’s Urban Poor: a socio-legal study on land, decentralisation, and the rule of law in Bandung yang ditulis oleh Reenrik, G.O., berikut:
Baca Juga : Tidak Hanya Handal Jualan, Agen Properti Juga Harus Paham Hukum Properti
“Indonesian land law does not acknowledge the concept of adverse possession (also known as ‘squatters’ rights’), which means that obtaining a right to another person’s land by continuous tenure for a certain period of time is impossible.”
Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Properti
Jika ada pihak lain yang mengklaim properti yang Anda tempati, mediasi bisa menjadi solusi yang efektif. Melalui mediasi, para pihak bisa mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Mediasi ini sejalan dengan prinsip restorative justice (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif), yang lebih mengutamakan pemulihan keadaan daripada konfrontasi hukum.
Karena masalah properti ini melibatkan banyak aspek hukum, sangat disarankan untuk memperoleh pendampingan dari pengacara yang berpengalaman. Hubungi Legal Prime untuk mendapatkan bantuan hukum profesional untuk membantu Anda menyelesaikan masalah properti secara efisien, strategis, dan tepat sasaran.