Propertynbank.com – Menanggapi isu terkini mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BP Tapera bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otortas Jasa Keuangan menggelar Media Briefing di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6). Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden, Prita Laura langsung ditunjuk menjadi moderator dalam Media Briefing yang dihadiri puluhan wartawan nasional tersebut.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, BP Tapera saat ini mengeloa dua sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini dijelaskannya menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.
“Terkait dengan temuan BPK pada tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan, atas data peserta aktif yang diserahterimakan Tim Likuidasi ke BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data BKN namun belum menerima pengembalian dana. BP Tapera telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir tahun 2022. Dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ungkap Heru.
Baca Juga : BP Tapera Pastikan Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun
Dikatakannya, sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya. Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
Ke depan, kata dia, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi dengan kementerian/lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir masa kepesertaan.
Heru menjelaskan, saldo tabungan Peserta Eks-Bapertarum, tidak mendapatkan imbal hasil. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS).
“Bagi PNS yang belum atau tidak menerima fasilitas bantuan uang muka pembelian rumah atau bantuan sebagian biaya membangun rumah, apabila PNS yang bersangkutan berhenti sebagai PNS baik karena pensiun atau meninggal dunia atau sebab-sebab lainnya, yang bersangkutan atau ahli warisnya berhak menerima kembali pokok tabungannya, tanpa bunga. Sedangkan BP Tapera, ada hasil pemupukannya,” jelasnya.
Sejak dilikuidasinya Bapertarum PNS pada tahun 2019 dan dialihkan data dan data ke BP Tapera pada tahun 2020, BP Tapera hingga saat ini belum melakukan collection atas simpanan peserta baik ASN maupun segmentasi lainnya. Sedangkan berdasarkan Kepesertaan, Taperum-PNS hanya beranggotakan PNS, sedangkan Tapera beranggotakan PNS, Non-ASN (TNI-POLRI, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta).
Satu-satunya Pembiayaan Perumahan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry TZ menjelaskan, UUD Tahun 1945 mengamanahkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal ini menjadi dasar pembentukan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
“Untuk mengelola backlog, tidak dapat dilakukan oleh dana pemerintah saja, namun dapat dilakukan secara gotong royong dari masyarakat. Pada tahun 2023, dana FLPP ditargetkan untuk 229.000 unit rumah. Angka ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan backlog perumahan,” ujar Herry.
Baca Juga : BP Tapera Sebut Peserta Tapera Akan Mendapatkan Manfaat Tabungan dan Imbal hasil
Dalam jangka Panjang, kata dia, BP Tapera akan menjadi satu-satunya lembaga yang memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta. Sebelum BP Tapera dapat menjalankan fungsinya secara keseluruhan, pemerintah masih tetap menyalurkan dana FLPP.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Program FLPP merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah berbentuk dana bergulir dengan rata-rata penyaluran sekitar 220 ribu unit rumah untuk MBR pertahunnya. Program ini membantu MBR agar dapat mengakses KPR dengan bunga hanya 5% dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Selain pembiayaan perumahan, pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat di sektor perumahan dengan tujuan meningkatkan sektor perumahan, antara lain insentif pengurangan pajak dan pengurangan biaya administrasi agar pembiayaan perumahan menjadi lebih murah. “Program Tapera merupakan amanah Undang-Undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka kepemilikan rumah,” tuturnya..
Tata Kelola BP Tapera Menjadi Lebih Baik
Dia menegaskan bahwa sampai saat ini, BP Tapera belum menggunakan uang peserta karena belum adanya collection simpanan peserta. Hal ini dikarenakan belum terbitnya aturan turunan dari PP 21 Tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen, seperti Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan Peraturan BP tapera untuk Pekerja Mandiri.
“Menteri Keuangan saat ini masih memonitor kesiapan BP Tapera dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan oleh BP Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta. Saat ini Kementerian Keuangan masih terus mengkaji dan melihat sejauh mana kecepatan BP Tapera dalam melakukan penyempurnaan tata kelola dan organisasi,” ungkap dia.
Baca Juga : BP Tapera Asesment BPD Papua Untuk Penyaluran Rumah Tapera
Dirinya menjamin, di bawah manajemen yang baru dan dengan pengawasan OJK yang semakin kuat, serta pelaksaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan BPK, diharapkan tata kelola BP Tapera akan semakin baik. Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik, sebagai Operator Investasi Pemerintah atas pengelolaan Dana FLPP, BP Tapera juga harus menyampaikan laporan kinerja secara regular kepada Kementerian Keuangan.
Sedangkan Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyebutkan, berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi antara lain Pengelolaan aset BP Tapera, Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.
“Selain OJK, pengawasan BP Tapera juga dilakukan oleh Komite Tapera. Kemudian dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan,” tutup Andra.