Property & Bank

Terima Pengurus Asosiasi dan Media, Ini Kata BPKN-RI Untuk Lindungi Konsumen Properti

bpkn
Wakil Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok (kiri) dan Indra Utama, CEO Journalist Media Network dan Ketua LSP AREA Indonesia (kanan)

Propertynbank.com – Bertempat di kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia kawasan Menteng di Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023, pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AREA Indonesia, Aliansi Real Estate Agent Indonesia (AREAI), Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank,  serta Asosiasi Pemilik dan Pengelola Gedung Indonesia (APPGI) bertemu Wakil Ketua BPKN, Dr. M. Mufti Mubarok, SH.,S.Sos.,M.Si, didamping tiga kepala divisi.

Kunjungan ini dilakukan untuk membahas dan berdiskusi tentang pentingnya melindungi hak-hak konsumen khususnya konsumen properti, dan juga pentingnya sertifikasi bagi agen properti untuk menjaga hak-hak konsumen khususnya pada bidang properti. Sesuai amanat UU Konsumen No. 8 tahun 1999.

Dalam pertemuan tersebut, LSP AREA Indonesia, AREAI, APPGI dan BPKN melakukan diskusi dan menyampaikan perkembangan terkini terkait industri properti dan perbankan, khususnya menjaga hak-hak konsumen properti. “Banyak sekali di lapangan permasalahan terkait dengan konsumen di industri properti. Mulai dari proyek mangkrak, tidak sesuai spek dengan kenyataan, serta legalitas yang jika dibiarkan, akan jadi bom waktu,” ungkap Indra Utama, CEO Journalist Media Network dan Ketua LSP AREA Indonesia.

Pentingnya kompetensi profesi agen properti juga dibahas serius, mengingat maraknya bermunculan aksi mafia tanah dan penipuan yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Seiring dengan mulai banyaknya Gedung vertikal seperti apartemen, perkantoran, pusat belanja yang membutuhkan tenaga property manager yang profesional, pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang permasalahan dalam pengelolaan Gedung. “Perlu adanya standarisasi profresi pengelolaan yang diawasi pemerintah agar setiap gedung yang dikelola para pengelolanya memang memiliki standar yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan tenan/penyewa,” sambung Indra Utama.

Sementara itu, Ketua Umum APPGI, Sharon Pangemanan mengatakan, kian besarnya potensi masalah yang bakal muncul dalam pengelolaan gedung kedepan, membuat sertifikasi bagi standar pengelola gedung sangat diperlukan. “Bagi personil yang bekerja pada bidang tersebut, wajib memiliki skil terlatih dan dibuktikan mengantongi sertifikasi konmpetensi.  Untuk itu kami perlu bekerjasama dengan LSP dan juga support dari BPKN RI,  agar kedepan pengelola gedung semakin baik dan sehinga kualiltas pengelolaan properti/Gedung di Indonesia semakin bagus,” tuturnya.

Baca Juga : APPGI Gandeng LSP Area Indonesia Sertifikasi Profesi Property Manager

Wakil Ketua  BPKN RI, Dr. M. Mufti Mubarok, SH.,S.Sos.,M.Si, yang menerima audiensi ini menyambut baik kunjungan pihak asosiasi, lembaga sertifikasi profesi dan media properti ini. “Pemerintah, dalam hal ini BPKN sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh asosiasi, lembaga sertifikasi dan media dalam menjaga hak-hak konsumen, khsususnya properti. Untuk memberikan rasa aman dan mendapatkan pelayanan yang professional bagi konsumen, selayaknya profesi terkait properti seperti agen, pengelola gedung punya standar kompetensi,” tegas Mufti Mubarok.

Menurut mantan jurnalis senior di Jawa Pos Group ini, BPKN saat ini menerima pengaduan terkait properti dan keuangan yang paling tinggi. Mufti Mubarok memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan pada diskusi tersebut. Sesuai dengan tusi BPKN, pihaknya akan mencatat dan memberikan  rekomendasi kepada pemerintah dari berbagai masukan yang disampaikan, agar kasus-kasus yang terjadi di properti kedepannya bisa di minimalisir, salah satunya dengan mendorong standarisasi agen properti dan property manager melalu sertifikasi profesi BNSP, ” sambungnya.

Sementara itu Direktur Executive LSP AREA Indonesia Afrinal Dharmawan mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan asosiasi terkait serta BPKN-RI untuk memberikan perlindungan konsumen dari sisi standar kompetensi. “Apa yang disampaikan Pak Mufti, terkait dengan standarisasi untuk agen properti dan pengelola properti, sangat tepat. Apalagi saat ini Kemendag RI juga tengah melakukan  revisi Permendag 51/2017 terkait perantara perdagangan properti serta kaji ulang SKKNI/KKNI. Dengan adanya sertifikasi profesi, kita akan dapat meminimalisir peran oknum nakal pada industri properti. Sehingga konsumen tidak lagi selalu dirugikan dan menjadi korban dari oknum developer/agen nakal,” ungkap Afrinal.

BPKN
LSP Area dan APPGI mengunjungi kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia

Wakil Ketua BPKN-RI meminta pihak asosiasi, lembaga sertifikasi, media massa, pelaku usaha dan masyarakat untuk proaktif bekerjasama menyampaikan perkembangan serta masukan kepada pemerintah agar kedepan bisa mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mampu melindungi hak-hak konsumen guna meningkatkan kualitas layanan industri properti di Indonesia. “Dengan demikian dunia usaha kita juga bisa berkembang baik,” tutur Mufti Mubarok yang akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dalam bentuk kesepakatan kerjasama/MOU.

Tentang BPKN-RI

Terkait Fungsi dan Tugas BPKN dalam Perlindungan Konsumen,  dalam UU 8/1999, dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (”BPKN”). Peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.

Selanjutnya, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPKN adalah:

Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijaksanan perlindungan konsumen. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”).

Tugas lainnya adalah menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha, lalu melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. Salah satu kasus besar yang ditangani BPKN adalah masalah konsumen apartemen Meikarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *