NASIONAL – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan “Surat Pencatatan Ciptaan” untuk Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan alias SiKasep.
Dengan dikantonginya surat No. EC00202122236 berdasarkan permohonan per 30 April 2021 itu, maka aplikasi ini sudah terlindung hingga 50 tahun ke depan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. SiKasep diluncurkan pertama kali 19 Desember 2019 dan saat ini telah digunakan sebagai acuan dan dasar bagi penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sejak diluncurkan pertama kali, per 28 Mei 2021 pukul 09.52 WIB, SiKasep telah diakses oleh 475.158 pengguna, terdiri dari 1.591 pengguna tahun 2019 ,sedangkan 328.248 pengguna tercatat di tahun 2020 dan pengguna tahun 2021 sebanyak 145.319 pengguna. Pengakses harian SiKasep rata-rata mencapai 1.470 pengguna.
Informasi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang melakukan survei kepuasan untuk pengguna SiKasep, tercatat dari total hit 173.069 terdapat 32,65% menilai sangat baik dan 60,18% menilai SiKasep baik.
[irp]
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa lahirnya SiKasep adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan rumah yang mereka inginkan, memudahkan pengembang dalam memasarkan rumah subsidi yang sudah mereka bangun dan memudahkan perbankan dalam memverifikasi calon debitur yang akan membeli rumahnya.
“Dengan telah adanya pengakuan dan perlindungan ini dari pemerintah, semakin meyakinkan, bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat dan berupaya memberikan solusi atas pembiayaan perumahan yang mereka hadapi,” ujar Arief, demikian Arief Sabaruddin biasa disapa menegaskan.
Aplikasi SiKasep ini memiliki empat pintu dalam pelaksanaannya. Pintu pertama, yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aplikasi SiKasep, pintu kedua bisa dimasuki oleh pengembang lewat Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang bertugas untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR, perbankan yang melakukan verfikasi dengan system host to host dan PPDPP yang memproses pengajukan data MBR, menyalurkan dana FLPP dan memonitoring pelaksanaannya.
[irp]
Saat ini SiKasep juga semakin menguat dengan adanya Sistem Pemantauan Konstruksi alias SiPetruk yang rencananya Juli ini akan diterapkan pelaksanaannya. SiPetruk berfungsi memastikan bahwa bangunan yang ada di SiKumbang sesuai dengan aturan dan standar yang ada. Saat ini per (28/5) pukul 15.39 WIB terdapat 14.189 lokasi perumahan dengan 428.305 unit tapak subsidi.
Sementara itu pelatihan untuk para manajemen konstruksi, sudah berjalan hingga batch kedua dan Senin depan (31/5) akan masuk pada batch ketiga. “Tercatat peserta pelatihan mencapai 3.045 orang,” jelas Arief. Pelatihan tersebut merupakan hasil kerjasama antara PPDPP dengan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan skala nasional yang terbagi menjadi 7 Wilayah sesuai dengan lokasi Balai Jasa Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi, yaitu: Aceh, Palembang, Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, dan Jayapura.
[irp]
Sebagai informasi, hingga (28/5) PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 67.032 unit senilai Rp7,28 triliun. Sehingga rumah yang terbangun sejak tahun 2010 hingga 2021 mencapai 881.887 unit senilai Rp62,88 triliun.