scatter hitam
Dorong Pemulihan Properti, Ini 8 Langkah dan Stimulus Usulan Apersi - Property & Bank

Property & Bank

Dorong Pemulihan Properti, Ini 8 Langkah dan Stimulus Usulan Apersi

Sekretaris Jenderal APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Daniel Djumali

PROPERTI – Dengan didukung berbagai kemudahan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) optimis sektor properti akan kembali pulih.

Sekretaris Jenderal Apersi Daniel Djumali mengatakan, sejumlah langkah yang segera harus dilakukan agar sektor perumahan subsidi bisa tetap berjalan. “Kami melihat, ada delapan hal yang harus dilakukan saat ini agar industri properti mampu bertahan, bahkan terus tumbuh terutama di tengah pandemi,” ujar Daniel kepada propertynbank.com, Senin (2/8).

Pertama adalah, percepatan, relaksasi dan penyederhanaan syarat-syarat dan ketentuan dari PPDPP/PUPR, dan terbitnya Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dari Perbankan, hingga realisasi akad KPR subsidi khususnya bagi konsumen rumah subsidi / MBR, baik skema FLPP, BP2BT & SSB, agar dapat mudah memperoleh rumah yang baik dan sehat sesuai anjuran pemerintah ‘ work from home ‘ bagi dirinya maupun keluarganya.

“Hal ini untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai pasal 28H ayat (1) UUD 1945, memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkingan hidup yang baik dan sehat. Perlunya BP2BT, FLPP dan Tapera, menyasar atau menampung khususnya bagi konsumen Non-fixed income, UMKM, Wiraswasta, khususnya untuk WFH bagi MBR dan Millenials dimasa pandemi ini,” tegas Daniel.

[irp]

Kedua, kewenangan sampai terbitnya Surat Persetujuan Akad Kredit atau SP3K bisa diproses dan diterbitkan melalui wewenang Kantor Cabang Bank setempat, untuk memudahkan konsumen khususnya MBR dan millenials cepat memperoleh rumah nya.

Ketiga, agar konsumen MBR mudah memperoleh rumah subsidi, Apersi mengusulkan  agar besaran Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final (alternatif : NJOPTKP pengurang untuk perhitungan BPHTB dinaikkan menjadi sebesar nilai harga subsidi atau sampai sebesar Rp.500 juta.

“Agar Masyarakat Berpenghadilan Rendah MBR dan millenials bisa lebih dimudahkan memperoleh rumah terutama dimasa pandemi) atau sama dengan besaran PPh final yang juga 1%,” jelas Daniel lebih lanjut.

[irp]

Keempat, untuk masyarakat bawah dan millenials agar bisa tertarik memperoleh rumah seharga dibawah Rp.500 juta, maka Apersi mengusulkan agar BPHTB diberi potongan atau diturunkan menjadi 2,5% (dari semula 5% atau NJOPTKP dinaikkan sampai senilai Rp.500 juta) atau sama dengan besaran PPh final yang juga 2,5%.

“Sedangkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah masyarakat bawah dan millenials dengan nilai dibawah Rp.700 juta, agar diturunkan menjadi O %(dari semula 10%), mulai 1 September 2021,” ungkap Daniel.

Kelima, perlunya kuota subsidi yang cukup bagi MBR, baik skema FLPP, skema BP2BT (yang sudah direlaksasi), skema Tapera, maupun skema SSB. Dikuatirkan kuota skema subsidi Rumah Rakyat, bisa habis di bulan September 2021, yang berarti terganggunya cashflow pengembang, yang berdampak pada serapan lapangan tenaga kerja konstruksi bangunan Rumah Rakyat, maupun tenaga kerja  terhadap lebih 170 sektor industri lainnya.

[irp]

Keenam, sangat dibutuhkan kemudahan dan percepatan pengembang rumah subsidi memperoleh pembiayaan modal kerja, baik Kredit kepemilikan lahan (KPL) dan Kredit konstruksi grya (KYG) dari perbankan bagi pengembang perumahan subsidi bagi MBR dan khususnya dimasa pandemi ini.

Ketuju, juga sangat dibutuhkan Subsidi Kredit Konstruksi bagi pengembang perumahan subsidi, khususnya dimasa pandemi, guna memudahkan MBR bisa mudah memperoleh rumah subsidi impiannya.

Kedelapan, ada permasalahan saat ini, dimana ada kl. 3.100 unit stock rumah subsidi yang dibangun ulang (recycle), yang belum bisa diakad KPR Subsidinya, akibat sistim di PPDPP / PUPR belum bisa mengakomodir hal ini.

“Kendala tidak bisa Akad KPR Subsidi, karena dianggap Rumah MBR yang sama, padahal yang dapat subsidi adalah konsumennya, bukan rumah nya. perlu diketahui, Konsumen yang membeli Rumah Subsidi yang dibangun ulang pengembang ini, adalah konsumen berbeda, yang juga Rakyat yang belum pernah memiliki Rumah dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan Rumah Subsidi bagi MBR,” ujar Daniel.

[irp]

Ditambahkan Daniel, membangun rumah Subsidi bagi MBR ini, butuh waktu 3-4 bulan, belum lagi mengurus perijinannya yang perlu waktu panjang. Jika akad tertunda, kata dia, maka cashflow terganggu, yang berakibat terganggunya 170 sektor ikutan properti dan terpenting bisa mengganggu penyerapan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di sektor Konstruksi Bangunan Properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini