
Propertynbank.com – DPRD DKI Jakarta merespon aspirasi warga Gading Nias Residences (GNR), dengan mengundang untuk audiensi terkait permasalahan di hunian GNR. Perwakilan pemilik dan penghuni apartemen Gading Nias Residence (GNR) yang tidak setuju dengan kenaikan tarif IPL mengadakan pertemuan bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah (20/03/25).
Pertemuan tersebut dilakukan setelah adanya aduan dan fakta pemblokiran akses warga yang dilakukan oleh Pengelola dan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut perwakilan P3SRS dan Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara.
Sebelumnya, warga yang bersengketa seharusnya tetap berhak membayar IPL dengan tarif lama hingga ada penyelesaian yang sah sesuai dengan kesepakatan saat mediasi. Namun, pada 1 Maret 2025 lalu, Badan Pengelola GNR mengeluarkan pemberitahuan yang menegaskan sanksi penonaktifan kartu akses atau denda bagi warga yang tidak membayar dengan tarif baru.
DPRD DKI Jakarta Akan Berikan Sanksi
Ima Mahdiah selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa P3SRS harus segera mencabut blokir kartu akses warga yang terkena sanksi. Jika masih ada warga yang aksesnya diblokir, pemerintah akan memberikan sanksi kepada P3SRS.
Baca Juga : Kenaikan IPL Belum Tuntas, Warga GNR Kini Keluhkan Tarif PAM Naik 71 Persen
”Karena persoalan ini masih tahap sengketa, tolong P3SRS jangan sampai blokir akses penghuni. Jadi warga yang aksesnya masih diblokir, saat ini juga harus dibuka, ini menyangkut kemanusiaan. Kalau masih ada warga yang aksesnya diblokir, pemerintah akan memberikan sanksi kepada P3SRS.” tegasnya.

Selain itu, Ima juga menerima aduan dugaan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2024 lalu tidak memenuhi persyaratan, ia meminta kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara segera melakukan investigasi keabsahan RUTA tersebut.
”Tolong diinvestigasi dulu oleh dinas perumahan. Jika memang tidak sesuai dengan aturan, harus RUTA ulang. Namun kalau memang sudah sesuai aturan yang ada, warga harus mengikuti keputusannya.” ujarnya.
Ia juga meminta kedua pihak yang berselisih untuk mengumpulkan pernyataan dan tanda tangan seluruh warga, termasuk pemilik dan penyewa, baik yang masih membayar tarif IPL lama maupun yang sudah membayar tarif baru secara sukarela maupun terpaksa.
Dengan adanya instruksi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga baik warga maupun pengelola apartemen dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. (Laporan Rafi)
















2 Responses
Perlu ada kesepakatan
Warga prasejahtera mau tinggal di Rumah susun sederhana karena mau beli rumah tidak terjangkau, beli rumah susun banyak masalah dgn pengurus 🤣yg tidak menjiwai & mengayomi penghuni .
Seharusnya Pemerintah hadir , apalagi pengurus yg laporan keuangannya tidak kredibel.
Mencari uang dari kesusahan orang😭