
NASIONAL – Tahun 2022, pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan segera dikendalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pengelolaan FLPP sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin memastikan layanan yang telah berjalan tidak akan terganggu meskipun adanya peralihan pengelolaan. Arief menyampaikan hal tersebut melalui forum rutin dengan para asosiasi pengembang perumahan pada Kamis (29/7) secara virtual. Forum tersebut dihadiri oleh seluruh asosiasi pengembang perumahan yang bekerjasama dengan pemerintah saat ini berjumlah 20 asosiasi pengembang perumahan dan Perum Perumnas.
Hadir juga Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto dan Ketua Komisioner BP TAPERA, Adi Setianto untuk menegaskan bahwa integrasi PPDPP ke BP TAPERA akan berjalan dengan mekanisme plug & play.
“BP TAPERA akan mengelola dua jenis dana, yaitu tabungan perumahan rakyat, dan investasi pemerintah. Dalam mengelola FLPP, BP TAPERA bertindak sebagai Operator Investasi pemerintah, atau OIP. Sehingga FLPP tetap berjalan, PPDPP hanya berganti baju. Kita masih mengacu pada peraturan, ketentuan dan mekanisme yang sama,” terang Eko D. Heripoerwanto.
Adi Setianto menjelaskan bahwa seluruh peraturan yang telah diterapkan dalam penyaluran FLPP tidak ada yang berubah, hanya nomenklatur dari PPDPP menjadi BP TAPERA “Sesuai dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Perumahan Tahun 2020 – 2024, kami akan menggunakan portal teknologi yang tersedia di PPDPP, sehingga layanan kami pastikan running well,” imbuh Adi Setianto
Lebih lanjut Adi Setianto sampaikan guna memastikan kelancaran proses bisnis, pengalihan yang dilakukan tidak hanya FLPP saja, melainkan seluruh program dan sumber daya yang ada di PPDPP tetap difungsikan tanpa terkecuali. “Kami beruntung atas konsep plug & play ini. Kami mendapatkan limpahan ekosistem penyaluran FLPP berbasis digital, ini lebih mempermudah kami untuk menyaluran FLPP,” lanjut Adi Setianto.
Menanggapi penjelasan tersebut, para asosiasi pengembang berharap bahwa nantinya proses bisnis yang selama ini dilakukan dengan PPDPP tetap berjalan seperti biasa ketika dialihkan ke BP TAPERA. “Penjelasan ini sangat menyejukkan kami terkait proses FLPP masuk seutuhnya dari PPDPP ke BP Tapera” ujar Tambok Setyawati, Direktur Pemasaran Perum Perumnas
Guna mempersiapkan integrasi tersebut agar efektif berjalan di awal tahun 2022, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa PPDPP menargetkan penyaluran FLPP Tahun 2021 akan tutup buku pada Oktober mendatang. “Oktober merupakan batas Bank mengajukan pencairan FLPP ke PPDPP. Selanjutnya untuk November dan Desember masih ada dana bantuan pembiayaan perumahan seperti BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dan Program BP TAPERA, mohon dapat dioptimalkan,” terang Arief Sabaruddin.
Lebih lanjut Arief Sabaruddin mengemukakan hingga Oktober mendatang ketersediaan kuota FLPP yang ada saat ini masih memiliki potensi penambahan kuota berdasarkan pengelolaan pengembalian pokok “Masih ada kuota 52 ribu lagi, kami menargetkan per bulan mencapai 18 ribu unit. Dalam kondisi pandemi saat ini kami mencatat penyaluran FLPP dalam sehari mampu mencapai 1.000 calon debitur. Jadi mohon didorong kerjasama antara pengembang dengan perbankan untuk dapat mengoptimalkan targetnya segera,” tegas Arief Sabaruddin.
One Response
oh mantap kalau begtuh, flpp dialihkan ke Tapera, nah persoalanya, bagaimana dengan calon castumer yang bukan pegawai Negeri sipil….