Property & Bank

Kini, WNA Bisa Beli Properti Di Indonesia

Forum Group Discussion (FGD), Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing
Forum Group Discussion (FGD), Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing

BERITA PROPERTI – Aturan kepemilikan properti oleh orang asing makin menunjukkan titik terang. Hal ini karena adanya kesamaan persepsi antar stakeholder terkait kepastian hukum kepemilikan properti oleh orang asing. Dengan kesamaan persepsi ini, implementasi aturan bisa berjalan dengan baik dan orang asing tidak lagi ragu membeli properti di Indonesia.

“Dengan pemahaman yang sama ini, tidak ada lagi kendala bagi orang asing yang ingin membeli properti di Indonesia. Kami berharap semu instansi terkait melakukan sosialisasi kepada seluruh,” ujar Ketua Umum REI Eddy Hussy dalam Forum Group Discussion (FGD), Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing, di Hotel Rafles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, terkait Hak Pakai sudah tidak ada masalah. Status kepemilikan berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengikuti subjek.  “Status Hak Pakai untuk orang asing, sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di mata hukum. Tidak ada yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maupun aturan yang lebih tinggi di atasnya,” jelas Sofyan dalam sambutannya pada FGD yang digagas oleh DPP REI dan Bisnis Indonesia itu.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, disebutkan bahwa Hak Pakai terjadi jika asing membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB, saat di beli maka status kepemilikan menjadi Tanah Negara untuk kemudian diberikan perubahan menjadi Hak Pakai.

“Masa kepemilikan properti oleh orang asing jika memang dirasa perlu untuk dibuat lebih panjang, maka Kementerian ATR/BPN akan mengkaji hal tersebut. Kita lihat negara komunis seperti Vietnam juga sudah meliberalisasi ekonominya. Kedepan kita akan menuju ke arah tersebut,” kata Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN J.P Tamtomo yang tampil menjadi salah satu pembicara.

Sementara pembicara lainnya, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Friement FS Aruan menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan imigrasi yang menyulitkan bagi orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Dalam PP No 103 Tahun 2015 sudah ditegaskan bahwa syarat orang asing untuk memiliki properti harus memiliki izin tinggal.

“Ada lima jenis izin tinggal yang diatur dalam aturan keimigrasian, yaitu Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Jadi orang asing yang passport-nya di cap oleh keimigrasian, itu artinya orang asing sudah punya izin tinggal. Jadi bisa membeli properti di Indonesia,” tegas Friement.

Di lain pihak, Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larang terhadap bank menerima properti dengan status Hak Pakai sebagai jaminan. BI mendukung agar bank mulai menerima Hak Pakai sebagai jaminan. Bahkan BI, juga memperkenankan bank memberikan KPR/KPA kepada orang asing dengan ketentuan loan to value yang sama dengan warga negara Indonesia.

“BI dan OJK tidak ada masalah dalam memberikan kredit kepada orang asing, termasuk KPR/KPR.  Tidak ada pembedaan DP bagi WNI maupun WNA,” kata Yati Kurniati, Direktur Departemen Makroprudensial Bank Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini