Propertynbank.com – Sebagai mantan prajurit maupun sebagai pengamat perumahan rasanya iri melihat implementasi UU no 4 tahun 2016 tentang Tapera. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang diundangkan sejak 14 April 2016, atau sudah 7 tahun berjalan, namun yang bisa menikmati baru ASN. TNI POLRI baru akan dilibatkan mulai tahun 2023. Sebetulnya penulis memaklumi kenapa UU Tapera ini lambat pelaksaannya. Di Negeri tercinta ini sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap UU tidak utomatis berlaku, perlu PP, perlu Perpres yang tentunya memakan waktu. Apalagi UU Tapera baru akan berjalan kena dampak Pandemi Covid 19.
Apabila melihat Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat, mestinya semua Warga Negara mempunyai hak yang sama, tetapi Tapera ini mempunyai sejarah tersendiri dimana Cikal Bakalnya dari Bapertarum, dimana Bapertarum ini pesertanya hanya PNS. Banyak masyarakat yang tidak paham apa itu Bapertarum, Bapertarum adalah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dimans Presiden sebagai Kepalanya. Para Pegawai Negeri Sipil tiap bulan dipotong gaji dan dikelola oleh Bapertarum. Begitu ada UU Tapera Bapertarum dibekukan, inilah asal mula pelaksanaan Tapera nengalami beberapa hambatan.
Penulis tidak akan membahas lebih jauh tentang permasalahan Bapertarum, namun justru ada pemikiran memanfaatkan peluang dengan adanya Tapera, khususnya untuk Prajurit TNI POLRI. Apalagi melihat manfaat Tapera diantaranya :
- Kredit Renovasi Rumah (KRR), Suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 5 tahun.
- Kepemilikan Rumah (Kredit Pemilikan Rumah / KPR), Uang muka hingga 0%, suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 30 tahun.
- Pembangunan Rumah (Kredit Pembangunan Rumah / KBR), Suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 15 tahun.
Ini adalah peluang luar biasa karena untuk Prajurit TNI POLRI yang merupakan pemegang Polis Asabri, mereka mempunyai peluang mendapatkan PUM (Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga) dari Asabri yg nilainya 20 sd 40 juta. Walaupun dalam Tapera ada ketentuan uang muka 0% tapi dengan disediakan Uang Muka oleh Asabri, berarti ini akan memperingan prajurit dalam mengangsur.
Tentunya ini semua kalau tetjadi sinergi antara Asabri dan BP Tapera. Langkah ini mestinya tidak sulit apabila pihak Asabri dan BP Tapera mau mengawali. Mengikuti informasi didunia medsos, untuk TNI POLRI baru tahun 2023 akan diikutkan menjadi Peserta Tapera. Ketentuan bahwa Prajurit TNI POLRI bisa mendapatkan PUM senilai 20 sd 40 juta ada dalam Permenhan no 19 tahun 2017 diantaranya :
- Tamtama/Pegawai Negeri Sipil golongan I sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Bintara/Pegawai Negeri Sipil golongan II sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Perwira Pertama/Pegawai Negeri Sipil golongan III sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Perwira Menengah/Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pegawai Negeri Sipil, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Perwira Tinggi/Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama golonganruang IV/e sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Semoga masukan ini menjadi perhatian BP Tapera dan Asabri, dengan besinergi antara keduanya, misi untuk merumahkan rakyat terutama dari TNI POLRI bisa terwujud ,, Aamiin
Penulis : Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Pengawas Perumnas/Pengamat Perumahan MBR/Pengurus DPP LVRI