PROPERTI – Kondisi covid – 19 yang masih melanda tanah air, membuat daya beli masyarakat mengalami penurunan yang cukup drastis. Oleh karena itu, diperlukan stimulan dan kemudahan serta kebijakan yang positif dari pemerintah.
Terkait hal itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin memastikan bahwa harga rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga rumah tahun 2020.
[irp]
Hal ini kata Arief, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah. “Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021 maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” ujar Arief optimis.
Terkait dengan hal tersebut, disarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang. “Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” ujar Arief menambahkan.
[irp]
Adapun batasan harga jual rumah bersubsidi terbagi menjadi 5 wilayah, yaitu: Jawa (kecuali Jabodetek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), Rp150.500.000,-; Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), Rp164.500.000,-; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualaun Anambas), Rp156.500.000,-; Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu, Rp168.000.000,-; serta Papua dan Papua Barat, Rp219.000.000,-.