KEUANGAN – Bank daerah semakin tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini ditandai dengan bertambahnya 8 (delapan) Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebagai bank pelaksana.
Bergabungnya delapan bank daerah ini dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP merupakan gelombang ke-2 pada tahun 2021. Penandatanganan dilakukan Selasa (19/1) secara virtual. Delapan bank pelaksana tersebut adalah BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
[irp]
Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2020 lalu PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah, antara lain : Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Dalam acara PKS gelombang ke-2 dengan 8 BPD tersebut, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru, pemerintah semakin konsen terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.
[irp]
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan. Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB,” terang Arief Sabaruddin.
Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.
[irp]
Selain itu bank pelaksana juga diminta untuk segera menuntaskan atrian pendaftar aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) di tahun 2020 sebelum memproses pendaftar tahun 2021. “Tentunya kami juga melihat potensi yang ada pada bank pelaksana tiap daerah,” pungkas Arief Sabaruddin.