Propertynbank.com – Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya memberikan ceramah tentang Nusantara sebagai Kota Hutan Cerdas Berkelanjutan Berkelas Dunia untuk Semua kepada Peserta PPRA LXVII 2024 di Gedung Lemhannas RI, Jakarta (28/06/2024).
Pada momentum ini, Sekretaris IKN menjelaskan berbagai kompleksitas, keunikan, dan tantangan pembangunan Nusantara. “Pemindahan IKN ini merupakan sesuatu yang baru dan berbeda dari negara-negara lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan jarak pemindahan ibu kota yang mencapai 1.260 km dan berpindah pulau menarik perhatian dari berbagai negara. “Bahkan ini menarik mata negara-negara lain untuk menjadi bahan studi kasus mereka karena dianggap sebagai sesuatu yang baru dan unik,” ujarnya.
Baca Juga : Pererat Hubungan Antar Lembaga, Lemhannas RI Kunjungi IKN
Peran Otorita IKN yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mengalami empat fase yakni; Perencanaan, Pembangunan, dan Pemindahan, serta Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara, yang mana harus menjadi perhatian pada fase keempat ialah bagaimana proses transformasi dan transisinya berjalan mulus.
“Fase keempat peran Otorita IKN dalam Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara inilah yang paling challenging, dimana kita harus membuat strategi mengelola IKN yang luasnya 4 kali lebih besar dari Jakarta, termasuk juga yang harus dipikirkan tentang konsep pertahanannya,” papar Jaka.
Terakhir, Jaka juga membuka sesi diskusi dengan para peserta dan menyampaikan bahwa pembangunan IKN memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi, belajar bersama-sama agar tercipta pembangunan yang cepat, tepat, selamat.
FGD Grand Design Nusantara
Sebelumnya, Otorita IKN melalui Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Wilayah IKN di Gran Senyiur Hotel, Balikpapan pada Jumat (21/6/2024).
Kegiatan FGD yang merupakan upaya mewujudkan visi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Kota Dunia untuk semua ini, dimoderatori oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan, Agus Rubiyanto dan Rektor Universitas Balikpapan, Isradi Zainal, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk merumuskan GDPK di wilayah IKN yang komprehensif dan berkelanjutan serta membangun koordinasi dan sinergi yang erat antara Otorita IKN dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menemukan solusi permasalahan kependudukan.
Baca Juga : Gantikan Dhony Rahajoe, Raja Juli Antoni Ditunjuk Sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin menyampaikan bahwa kebijakan yang dirumuskan oleh Otorita IKN harus jauh lebih efektif dan efisien guna memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Di IKN ini semuanya harus disusun dan dibuat tata kelolanya yang berbeda dengan yang biasanya. Tata kelola kependudukan di IKN kita harapkan lebih agile (cekatan) di dalam memberikan services (layanan) kepada masyarakat,” ungkap Alimuddin.
“Salah satunya tentu dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berdasar pada PP No.27 tahun 2023 yang memberikan wewenang khusus kepada Ibu Kota Nusantara sehingga dalam membuat aturan yang lebih bagus, efektif, dan efisien, lebih cepat (dalam) memberikan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Hal sejalan diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiar mengungkapkan, “IKN adalah masa depan kita semua, bisa menjadi percontohan bagi kota-kota lain yang sedang membangun atau yang sedang berkembang.”
Lebih lanjut, Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN, Munawar Asikin menjelaskan bahwa terdapat lima pilar GDPK yang dapat menjadi alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan yaitu pengendalian kuantitas penduduk; peningkatan kualitas penduduk; pembangunan keluarga; persebaran, dan mobilitas penduduk; serta administrasi kependudukan.
“Penyusunan GDPK dalam membangun IKN tidak dapat dilakukan sendiri, dukungan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan dalam sinergitas merancang perencanaan pengendalian penduduk,” tutup Munawar. Hasil diskusi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam kebijakan dan program konkret untuk pembangunan IKN.