Properti – Rumah layak huni masih menjadi polemik masyarakat Indonesia. Salah satu cara mengatasinya, pemerintah daerah (Pemda) perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.
“Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif serta berkelanjutan, dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana. Hal tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemda di daerahnya masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Agus Sumargiarto di Kantor Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Menurutnya, terdapat beberapa hal penting terkait Permenpera dalam bidang pengembangan kawasan. Pertama, Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam UU tersebut telah ditetapkan bahwa salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.
Kedua, Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, diamanahkan bahwa setiap badan hukum yang membangun perumahan wajib melaksanakan hunian berimbang.
Ketiga, Permenpera Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 64 ayat (6) huruf b, perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana dan penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum.