Propertynbank.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah mengesahkan PMK 07 Tahun 2024, regulasi terbaru terkait fasilitas penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dalam Tahun Anggaran 2024. Dengan adanya peraturan terbaru ini, terdapat efek yang cukup signifikan bagi properti yang bernilai primer.
Pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah merupakan pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan pemberian fasilitas ini dicatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/20 (PMK 07 Tahun 2024) mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Tercatat bahwa penerbitan regulasi PMK 07 Tahun 2024 yang seharusnya dirilis pada bulan Januari 2024 mengalami penundaan sehingga membuat implementasi terhadap PPN DTP untuk tahun ini juga mengalami penghambatan.
Baca Juga : Berkat Insentif PPN DTP, Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Laris Manis
Dikeluarkannya peraturan ini merupakan bentuk pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat untuk memudahkan mereka melakukan pembelian rumah tapak, dan rumah tapak harus memiliki harga jual paling tinggi seharga Rp5 miliar. Rumah tapak tersebut juga harus merupakan PPN terutang yang terhitung dari bulan November – Desember 2023.
Adapun peraturan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang atas pembelian satu unit properti rumah tapak satu atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan ketentuan tidak memiliki pembayaran uang muka atau cicilan yang dilakukan sebelum 1 September 2023. Dilanjutkan dengan ketentuan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, PPN DTP yang ditanggung hanya akan bernilai paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Disisi lain, tercatat juga bahwa rencana PPN DTP yang akan diberikan dibagi atas dua jangka waktu. Penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah senilai 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sedangkan penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 akan ditanggung pemerintah senilai 50% dari DPP.
Terdapat juga perincian bahwa masyarakat yang berhak untuk memperoleh PPN DTP merupakan warga negara Indonesia yang memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Demikian ini, pemberian PPN DTP tidaklah melihat di mana lokasi rumah yang akan di beli sehingga semua masyarakat dapat memperoleh kesempatan yang sama.
Penjualan Properti Meningkat Berkat PMK 07 Tahun 2024
Penerbitan PMK 07 Tahun 2024 tentu menjadi sebuah regulasi yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak pengembang perumahan, terutama sektor perumahan primer (rumah atau bangunan yang baru dan belum pernah ditempati atau dimiliki sebelumnya). Diimplementasikannya regulasi PPN DPT dinilai dapat meningkatkan penjualan dalam sektor perumahan primer, salah satunya adalah PT Neo Estat Realti, pengembang perumahan Maison Des Claire.
Baca Juga : Efektif Tingkatkan Daya Beli Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang Hingga September 2022
Developer yang baru saja meresmikan kantor Marketing Gallery Maison Des Claire Rabu kemarin (21/2) turut menyambut regulasi baru ini secara antusias. Adapun unit perumahan yang ditawarkan masih berada pada harga jual di bawah Rp2 miliar.
Menyambut antusias regulasi PPN DTP yang baru saja disahkan, PT. Neo Estat Realti yang telah sebelumnya sukses sebagai founder 2 project sebelumnya yaitu Apartemen Essence Darmawangsa dan FX Sudirman, kini menghadirkan hunian bergaya Eropa yang dibanderol harga mulai dari Rp. 1.7 Miliar menyambut gembira peraturan ini.
“Dengan implementasi regulasi baru PMK 07 tahun 2024, kami melihat peluang besar dalam meningkatkan penjualan unit perumahan kami yang masih berada dalam rentang harga di bawah 2 miliar. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti primer secara keseluruhan. Kami, di PT Neo Estat Realti, sangat optimis bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif bagi industri dan kami siap untuk mengambil manfaatnya,” ungkap Erwin Karya, Director PT Neo Estat Realti dalam keterangannya, Jumat, (1/3).
Tidak kalah menarik dengan rumah-rumah primer mewah lainnya, rumah yang ditawarkan oleh Maison Des Claire juga telah dilengkapi arsitektur dan teknologi yang modern, dengan mengususng open concept design, dengan fitur yg high end , serta menawarkan pengalaman hidup yang nyaman dan mewah.
Disamping itu, lokasi di mana properti ini berada juga menjadi daya tarik lainnya. Penghuni memiliki akses yang mudah ke berbagai macam jenis transportasi baik umum( mrt, commuter line, trans jakarta), maupun pribadi.
“Hadirnya perumahan Maison Des Claires menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki hunian nyaman dan modern dengan turut memanfaatkan regulasi PPN DTP dalam PMK 07 Tahun 2024 yang baru saja disahkan,” pungkas Erwin.