Property & Bank

BPKN: Sektor Perumahan Mendominasi Pengaduan Konsumen

indonesia myhome award, sektor perumahan
Prof. M. Mufti Mubarok selaku Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi narasumber dalam seminar

Propertynbank.com – Pemerintah semakin serius memperbaiki wajah sektor perumahan nasional. Berbagai langkah strategis tengah disiapkan, mulai dari pengetatan tata kelola kawasan, peningkatan standar rumah layak huni, penguatan pengawasan mutu bangunan, hingga penerapan kebijakan hunian yang adaptif terhadap perubahan iklim. Semua ini menjadi arah baru pembangunan perumahan Indonesia dalam satu dekade ke depan.

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan bahwa sektor perumahan masih menjadi salah satu sumber pengaduan tertinggi masyarakat. “Selama lima tahun terakhir, lebih dari 15% pengaduan konsumen berkaitan dengan perumahan dan permukiman, menandakan persoalan struktural yang harus diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Kepala BPKN Prof. M. Mufti Mubarok dalam Seminar Nasional bertema “Dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah: Inovasi & Kolaborasi untuk Hunian Berkualitas, Berkelanjutan”, serta ajang penghargaan bergengsi Indonesia MyHome Award (IMHA) Episode 8 -2025, Selasa, 25 November 2025, di Ballroom Episode Hotel, Gading Serpong, Tangerang.

Menurut Mufti, persoalan perumahan di Indonesia memiliki akar yang kompleks. Salah satunya adalah maraknya proyek mangkrak akibat lemahnya kapasitas teknis dan finansial sejumlah pengembang, terutama pemain baru dan skala kecil. Banyak pengembang belum memenuhi standar kompetensi dalam perencanaan, konstruksi, dan manajemen pasca-serah terima.

Selain itu, variasi mutu bangunan yang tidak seragam dan belum optimalnya pengawasan pemerintah memperburuk keadaan. Sejumlah masalah yang teridentifikasi antara lain belum adanya sistem penilaian kesesuaian mutu yang diterapkan secara nasional, SNI bangunan yang belum diwajibkan dan diawasi secara ketat, belum adanya sertifikasi personel PKP, tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam pengawasan perizinan, BPSK belum mampu menjangkau kasus properti berskala besar.

Baca Juga : Diperlukan Bank Tanah Untuk Mendukung Sektor Perumahan

“Kondisi ini membuat konsumen berada dalam posisi rentan karena minim perlindungan dan sulit mencari keadilan ketika terjadi sengketa,” ungkap Mufti.

Climate Change Jadi Pilar Baru

Selain persoalan klasik tata kelola, pemerintah kini mulai memasukkan perubahan iklim sebagai variabel utama penyusunan kebijakan perumahan nasional. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 negara penghasil emisi karbon terbesar dunia, dengan emisi mencapai 2.275,4 MtCO2e pada 2017.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa desain rumah masa depan harus lebih adaptif terhadap kondisi ekstrem seperti peningkatan suhu panas, risiko banjir, dan emisi karbon.

Dalam kesempatan seminar tersebut, Ignesjz, MBA Advisor President Office Sinarmas Land, menekankan pentingnya pembangunan yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga menjaga lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia menyebut penggunaan air tanah yang berlebihan berpotensi menurunkan muka tanah dan merekomendasikan penggunaan sumber air PAM, WTP sungai/danau, hingga teknologi reverse osmosis untuk wilayah tertentu.

Ia menegaskan bahwa yousing and ecosystem harus dilihat sebagai satu kesatuan. “Land dumping bukan solusi karena merusak lingkungan dan menghasilkan polusi, gas metana, hingga menurunkan kualitas air tanah,” jelasnya.

Dorong Kualitas Rumah Subsidi

Dalam upaya meningkatkan standar kualitas, pemerintah menghadirkan MyHome Award, penghargaan yang menilai kualitas pembangunan terutama pada segmen rumah subsidi. Kementerian PKP menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh lagi identik dengan bangunan minimalis seadanya.

Standar baru yang didorong pemerintah meliputi struktur bangunan lebih kuat, ventilasi dan sirkulasi udara lebih baik, material ramah lingkungan, sanitasi dan akses air bersih yang layak, ruang terbuka hijau dan penilaian kelayakan lingkungan sebelum pembangunan dimulai.

“Proses perizinan juga dipertegas, termasuk kesesuaian tata ruang, kelayakan lahan, infrastruktur dasar, hingga dampak sosial. Pemerintah ingin menghentikan praktik bangun dulu, izin belakangan yang selama ini memicu persoalan banjir, akses buruk, hingga kawasan tidak layak huni,” ungkap Gatot Virgianto, Kasubdit Strategi Program Anggaran, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Kementerian PKP.

Kebijakan baru pemerintah diharapkan menghasilkan perubahan signifikan, mulai dari rumah subsidi yang semakin berkualitas, pengawasan kawasan lebih ketat, akses pembiayaan yang semakin inklusif bagi MBR, desain hunian yang responsif terhadap iklim dan berkelanjutan.

“Transformasi besar ini bukan hanya untuk mengurangi backlog, tetapi membangun fondasi tata perumahan nasional yang modern, sehat, aman, dan berkelanjutan,” tutup Gatot. (laporan Arsya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan