
Propertynbank.com – Investasi bodong dan ilegal belakangan menjadi berita yang kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini mendorong Journalist Media Network menyelenggarakan webinar dengan tema Waspadai Investasi Bodong dan Ilegal, yang dikemas dalam Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis, Selasa (22/3).
Webinar menarik dengan topik hangat melalui zoom dan juga disiarkan langsung (live streaming) melalui Koridor.tv ini, menghadirkan dua narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya, Lamon Rutten selaku CEO ICDX, salah satu Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia dan Tommy Zhu, Direktur Agrodana Futures, Pialang Berjangka resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti.
“Kami menyelenggarakan webinar ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat luas terkait isu yang lagi panas saat ini yaitu maraknya investasi bodong dan illegal, dengan berbagai modus,” tutur Indra Utama, CEO Journalist Media Network yang menerbitkan Majalah Property&Bank dan Majalah MyHome serta penyelenggara penghargaan bergengsi Indonesia Property&Bank Award dan Indonesia MyHome Award.

Sementara itu, dalam paparannya Lamon Rutten mengatakan, bahwa Indonesia sudah bagus, dengan adanya regulasi yang jelas mulai dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Bappebti yang bertujuan melindungi masyarakat terhadap penipuan berkedok investasi.
“Pialang illegal saat ini banyak menawarkan kontrak Micro padahal ICDX juga sudah menghadirkan produk kontrak Micro resmi pertama di Indonesia melalui GOFX (Gold, Oil, Forex) agar masyarakat Indonesia tidak tertipu dengan bertransaksi melalui pialang illegal,” ujar Lamon Rutten dengan sangat gamblang.
Masyarakat, sambung Lamon Rutten, bisa bertransaksi kontrak Micro GOFX melalui Agrodana Futures, Best GOFX Broker of the Year 2021, dan seluruh transaksi GOFX terjadi langsung di Bursa, menggunakan aplikasi MetaTrader 5 dari ICDX dan dijamin oleh Lembaga Kliring ICH (Indonesia Clearing House).
Lebih lanjut dikatakan Lamon Rutten, dalam transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia, jika aplikasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan platform Bursa, maka nasabah bisa cek dengan Lembaga Kliring untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah benar tercatat, melalui Clearing Information of Trade (E-CITRA) di ICH.
“Dengan transaksi melalui aplikasi dari Bursa ICDX, tentu meningkatkan rasa aman nasabah, terhindar dari penipuan dan integritas keuangan dijamin,” tegas Lamon Rutten menambahkan.
Ciri-ciri Investasi Bodong dan Ilegal
Sementara itu, Tommy Zhu menjelaskan, ciri utama investasi bodong adalah status legalitas yang tidak jelas serta dana investasi hanya digunakan untuk gali lubang tutup lubang tetapi kedoknya bermacam-macam. Dalam kasus robot trading misalnya, sambung Tommy, mereka mengatakan bahwa investasi dilakukan di pasar valas, yang seharusnya mendapatkan izin dari Bappebti tetapi mereka beralasan transaksinya di luar negeri, lalu tidak ada Lembaga Kliring sebagai pihak yang bisa melakukan verifikasi transaksi yang dilaporkan.
“Jadi nilai profit yang dilaporkan bisa saja hanya angka rekayasa, dana yang masuk dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota lama. Jadi masyarakat jangan mengabaikan faktor legalitas,” jelas Tommy Zhu yang merupakan penulis aktif Rubrik Investor Corner di Majalah Property&Bank.
Tommy Zhu juga menegaskan, semua nasabah di Agrodana Futures pasti menerima akun E-CITRA sehingga bisa melakukan verifikasi mandiri dengan Lembaga Kliring ICH. Ini adalah salah satu langkah positif Agrodana Futures untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
“Di samping itu, kami juga menerapkan proses penarikan dana dengan jaminan 1 jam sudah masuk ke rekening nasabah di samping program menarik lainnya yang bisa dinikmati seluruh nasabah,” ungkap Tommy Zhu.
Sedangkan unutk binary options, Tommy Zhu mengatakan, tidak memiliki karakteristik produk options yang sebenarnya, bahkan lebih menyerupai perjudian sehingga saat ini juga ditertibkan oleh pihak berwenang. Pada produk options yang benar, kata dia, maka nasabah bisa mendapatkan potensi profit yang tidak terbatas dengan risiko yang terbatas.
“Tetapi dalam binary options nasabah hanya bisa mendapatkan profit dan risiko yang sama-sama terbatas, tetapi yang lebih merugikan adalah ketika profit maka nasabah tidak mendapatkan 100% dan ketika rugi nasabah kehilangan 100%. Produk yang dijadikan acuan bisa forex ataupun produk yang lain, lalu jangka waktunya juga bisa ditetapkan hingga satuan menit, jadi lebih menyerupai perjudian,” pungkas Tommy Zhu.