Propertynbank.com – Pemerintah sudah membuat peraturan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) dalam memiliki hunian di Indonesia. Hanya dengan memiliki paspor, visa atau izin tinggal WNA sudah bisa mendapatkan hunian di Indonesia.
Beberapa lokasi yang memiliki potensial bagi WNA dalam memiliki hunian di Indonesia adalah Batam, Jakarta dan Bali. Wakil Presiden Bidang Legislasi dan Komite Lingkungan Hidup FIABCI sekaligus Wakil Ketua Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawata membeberkan alasannya. Dalam Ngopsor (ngopi sore) bareng jurnalis yang ditayangkan koridor.tv, dirinya menyebut bahwa dari sisi harga properti di Indonesia sangat menarik bagi WNA.
“Kan ada potensi khusus ya, Jakarta sebagai dulu ibu kota sekarang global city itu sudah banyak infrastrukturnya yang banyak kebutuhan orang asingnya itu di sini. Bali juga kebutuhan tourism-nya, Batam itu dekat dengan Singapura. Itu sangat dekat Singapura itu banyak pembelinya dari Singapura,” tuturnya dalam acara The Forum @ FIABCI Trade Mission 2023 di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (19/8/2023) yang dikutip dari detik.com.
Baca Juga : Mengenal Aturan Kepemilikan Properti Asing Di Negara Lain
Namun, menurut Ignesjz tidak hanya ketiga lokasi itu saja yang berpotensi diminati oleh WNA, tetapi ada beberapa lokasi lainnya. Ia pun menuturkan beberapa negara yang berminat untuk membeli properti dalam negeri adalah Singapura dan Australia. Banyak ragam yang akan diburu oleh para property seperti di Batam, minat orang asing untuk membeli rumah susun (rusun) atau apartemen dengan rumah tapak seimbang.
“Di Batam data kita sih setengah-setengah (seimbang), Jakarta mau akan jadi karena lagi mengubah sistem pembayarannya. (Di Jakarta) itu (paling banyak diburu) apartemen. Di Bali kebanyakan vila,” ungkapnya. Ia menambahkan ada beberapa kendala bagi orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia.
“Sekarang kan orang asing kalau mau bayar BPHTB, dia kan ga harus (ada) NPWP, nah si daerah itu masih pakai NPWP, aturan yang lama. Jadi daerah tersebut harus mengubah NPWP menjadi nomor paspor, sesuai dengan surat Dirjen Pajak. Itu yang harus dilakukan di semua daerah. Di Batam sudah jalan, di Bali sudah mulai jalan,” ungkapnya.
WNA Beli Hunian Yang Terbatas
Ignesjz mengungkapkan, dengan kemudahan WNA membeli properti di Indonesia bisa meningkatkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan pendapatan pajak. Namun, ia menambahkan properti yang dapat dibeli terbatas, hanya bisa dibeli daerah perkotaan atau daerah wisata. Ignesjz mengungkapkan, dengan kemudahan WNA membeli properti di Indonesia bisa meningkatkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan pendapatan pajak. Namun, ia menambahkan properti yang dapat dibeli terbatas, hanya bisa dibeli daerah perkotaan atau daerah wisata. “(Pembelian properti dibatasi) di daerah perkotaan, nggak bisa dia beli di pedalaman sana, di perkotaan atau daerah wisata,” tuturnya.
Baca Juga : WNA Mudah Beli Properti Di Indonesia, Elevee Condominium Bidik Kalangan Ekspatriat
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 186 ayat 1, menyebut bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak:
1.Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.(1) satu bidanh tanah per orang/keluarga
3.Tanahnya paling luas 2.000 m2
Jika hal tersebut memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari sebidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 atas seizin menteri. Rinciannya, rumah tapak yang dapat dimiliki WNA berada di atas tanah Hak Pakai di atas Tanah Negara, Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau juga bisa di atas Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
Disamping itu, untuk rumah susun (rusun) yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rusun komersial. Dalam Permen yang sama disebutkan pada pasal 185 bagian b, rusun yang bisa dibeli WNA adalah rusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Pada aturan yang sama pada pasal 187 ayat 2 disebutkan bahwa hunian yang bisa dibeli WNA berupa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (Nabilla Chika Putri)