Propertynbank.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan untuk menghapus tiga pungutan utama dalam pembelian rumah guna mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Pungutan pertama adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa untuk menghapus pungutan BPHTB ini. Dirinya bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah menandatangani surat keputusan bersama.
“BPHTB seharusnya dikenakan 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), tapi kini bisa 0 persen. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam membeli rumah,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan pada Selasa (7/1) kemarin dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Ditandatangani SKB 3 Menteri, MBR Bebas Dari BPHTB
Pungutan kedua adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yang merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Biaya PBG untuk membangun rumah dapat bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti ukuran bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi, serta retribusi daerah, yang umumnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta.
Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengungkapkan bahwa selama enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.
Baca Juga : Tak Cukup Dari APBN, Pendanaan Program 3 Juta Rumah Harus Bersinergi
Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau.
Dengan penghapusan pungutan-pungutan tersebut, pembeli rumah dapat menghemat biaya yang sebelumnya harus dibayar. Misalnya, dengan menghilangkan BPHTB dan PBG, serta pembebasan PPN, total biaya tambahan dalam pembelian rumah dapat berkurang signifikan.
Percepatan Proses Penerbitan PBG
Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga berencana mempercepat proses penerbitan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari untuk mempermudah proses pembangunan rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah dan mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah. (Laporan Rafi)