Property & Bank

Hak Jawab Kuasa Hukum PT. TJITAJAM

  • Bahwa karena terbukti dibangun secara Melawan Hukum, Perumahan Green Citayam City saat ini menjadi Objek Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/PN.Cbi Jo 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Jo No. 146/PDT/2019/PT.Bdg Jo No. 2682 K/PDT/2018 tertanggal 24 Januari 2020;
  • Bahwa fakta tersebut dapat dilihat pada :

 

  • Bahwa selain itu, untuk membatalkan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong PT. GCC telah melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan Register Perkara No : 11/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi;
  • Bahwa Perkara tersebut di atas telah diputus pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan Amar Putusannya menyatakan Menolak Gugatan Perlawanan PT. GCC untuk seluruhnya dan menyatakan PT. GCC bukan Pelawan yang beriktikad baik;
  • Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 11/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi tertanggal 19 Agustus 2020 telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 581/Pdt/2020/PT.Bdg tertanggal 18 November 2020;
  • Bahwa selanjutnya dalam Majalah Property&Bank edisi 177 halaman 12, dikatakan oleh Pihak PT. GCC, bahwasanya PT. GCC telah membeli tanah PT. TJITAJAM melalui PT. Bahana Wirya Raya;
  • Bahwa faktanya sampai dengan saat ini, Klien selaku PT. TJITAJAM yang sah tidak pernah mengalihkan/ menjual aset bidang-bidang tanah miliknya kepada pihak manapun termasuk namun tidak terbatas kepada PT. GCC maupun PT. Bahana Wirya Raya;
  • Bahwa terkait hal tersebut di atas, maka bantahan kami sebagai berikut :
  • Bahwa pada tahun 2003, Klien melakukan Pengikatan Jual Beli dengan PT BANK J TRUST TBK (dahulu disebut PT BANK MUTIARA dan dahulu disebut PT BANK CENTURY TBK (Hasil Merger dengan beberapa Bank diantaranya adalah PT BANK CIC INTERNATIONAL TBK) terhadap bidang-bidang tanah milik PT. TJITAJAM sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, dan SHGB No : 1801/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996, sebagaimana dituangkan dalam Akta-akta sebagai berikut :
  1. SHGB No. 1798/Ragajaya dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 133 dan Kuasa Menjual No. 134 tertanggal 16 Desember 2003 yang dibuat di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan