Property & Bank

Hak Jawab Kuasa Hukum PT. TJITAJAM

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2015, Ny. Katrina Siagian melakukan Pengikatan Jual Beli dengan PT. BWR terhadap SHGB No : 1798/Ragajaya dan SHGB No : 1801/Ragajaya, sebagaimana dituangkan dalam :
  1. Terhadap SHGB No. 1798/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 56 dan Kuasa Jual No.57 di hadapan Sigit Siswanto, S.H., selaku Notaris di Kota Depok Jawa Barat;

 

  1. Terhadap SHGB No. 1801/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 58 dan Kuasa Jual 59 di hadapan Sigit Siswanto, S.H., selaku Notaris di Kota Depok Jawa Barat

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2017, BWR dengan dasar Akta PPJB dan AJB sebagaimana diuraikan di atas, secara Melawan Hukum telah melakukan Perdamaian dengan Pihak PT. TJITAJAM fiktif versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk dengan dasar Akta Palsu dan SHGB Pengganti dan PT. Green Construction City sehubungan dengan Pembangunan Perumahan Green Citayam City, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perdamaian No. 03 tertanggal 6 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn, dimana Para Pihak sepakat mendapatkan bagian dari hasil penjualan unit-unit rumah di atas tanah milik Klien, dengan besaran sebagai berikut :
  • BWR : RP 85.000.000.000,- Dari hasil pencairan KPR RP 35.000.000,-/unit rumah;
  • TJITAJAM fiktif : RP 150.000.000.000,- dari hasil pencairan KPR RP 50.000.000/unit rumah;
  • GCC : sisa hasil pencairan KPR dan akan digunakan untuk biaya pembangunan.

 

  • Bahwa atas dasar Akta Perdamaian tersebut, pihak PT. GCC sampai saat ini telah membangun ± 3000 unit rumah di atas tanah milik Klien tanpa memiliki izin-izin seperti : IMB, Izin Prinsip, Izin Lokasi, dll. dan kemudian melakukan kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Margonda Depok terkait pembiayaan fasilitas KPR sebesar Rp 63.000.000.000,-;
  • Bahwa selain Akta Perdamaian, dasar PT. GCC membangun Perumahan Green Citayam City adalah SHGB Pengganti No. 1798/Ragajaya, 1800/Ragajaya, dan 1801/Ragajaya yang diterbitkan secara Melawan Hukum oleh PT. TJITAJAM Fiktif versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum. Dan faktanya SHGB Pengganti dimaksud telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 106/G/2017/PTUN.BDG tertanggal 2 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor No : 65/B/2018/PT.TUN.JKT Jo Putusan Mahkamah Agung RI No : 461 K/TUN/2018 Tertanggal 8 Oktober 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 109 PK/TUN/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 Jo Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 106/PEN.EKS/2017/PTUN.BDG tertanggal 17 Juni 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewidsje);
  • Bahwa selain itu, faktanya Akta Perdamaian milik PT. GCC telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 137/Pdt.G/2019/PN.Cbi tertanggal 30 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 244/PDT/2020/PT.BDG tertanggal 24 Juni 2020 dengan Pertimbangan Hukum baik PT. Bahana Wirya Raya maupun PT. TJITAJAM versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk tidak memiliki hak atas tanah milik Klien;
  • Bahwa selain membatalkan Akta Perdamaian Nomor : 03 tertanggal 6 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn, selaku Notaris di Bekasi, Putusan tersebut di atas juga membatalkan seluruh Akta-akta Pengikatan Jual Beli, Kuasa Jual, dan Akta Jual Beli milik PT. BWR yang terbukti dibuat secara Melawan Hukum;
  • Bahwa selain itu, upaya PT. BWR untuk mengklaim tanah milik Klien adalah miliknya telah diuji oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 210/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi tertanggal 13 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 540/PDT/2019/PT.BDG tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2665 K/Pdt/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  • Bahwa selain fakta-fakta di atas, perlu disampaikan pula, bahwasanya PT. Bank Tabungan Negara Cabang Margonda Depok juga telah melakukan upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk membatalkan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dengan Register Perkara No : 55/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan BTN Cabang Depok mengajukan Perlawanan adalah karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 63.116.441.982,- (enam puluh tiga milyar seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) terkait pemberian fasilitas Kredit Pembelian Rumah (KPR) Perumahan Green Citayam City sebagaimana telah kami uraikan di atas;
  • Bahwa selama Proses Persidangan Perkara tersebut di atas terbukti, bahwasanya dalam mencairkan uang tersebut BTN Cabang Depok tidak memiliki Hak Tanggungan, dan PT. GCC juga tidak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan Perjanjian Kerja sama dengan Bank seperti Pecahan IMB, Pecahan Sertipikat, dll;
  • Bahwa Gugatan Perlawanan BTN Cabang Depok telah diputus pada tanggal 8 Maret 2021, dengan Amar Putusannya menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima.
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti Perumahan Green Citayam City yang dibangun oleh PT. GCC yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf merupakan perumahan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dikhawatirkan akan merugikan banyak konsumen apabila penjualan rumah-rumah tersebut tetap dilakukan.

Demikian Surat Tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami

Law Firm Reynold & Co.

REYNOLD THONAK, S.H.                                                  ANTONIUS EDWIN, S.H.

NIA: 10.01405                                                                              NIA: 17.02077

Tembusan ditujukan kepada yth :

  1. Bpk. Mohammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers;
  2. Klien;
  3. Arsip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan