- SHGB No. 1800/Ragajaya dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 137 dan Kuasa Menjual No. 138 tertanggal 16 Desember 2003 di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;
- SHGB No. 1801/Ragajaya dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 139 dan Kuasa Menjual No. 140 tertanggal 16 Desember 2003 di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta
- Bahwa pada saat Pengikatan Jual Beli dilakukan, Klien tidak pernah menyerahkan bukti asli berupa SHGB kepada PT. Bank J-Trust serta tidak pernah ada lalu lintas pembayaran dari PT. Bank J-Trust kepada Klien;
- Bahwa selain kedua hal tersebut di atas, pada saat PPJB dilakukan, tanah-tanah milik Klien tersebut sedang diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara No : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, yang pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai Berita Acara Penyitaan Jaminan No : 26/Pdt/Del.CBN/1999/PN.CBN. Jo No. 108/Pdt.G/1999/Pn.Jkt.Tim tertanggal 12 Juli 1999. Dan terkait Sita Jaminan telah diketahui dan diakui oleh kedua belah pihak;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2004 PT. Bank J-Trust mengirimkan surat kepada Klien yang pada intinya meminta kepada Klien untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 137 dan Kuasa Menjual No. 138, dikarenakan adanya penjualan tanah SHGB No. 1800/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 kepada Titusville Worldwide. Inc;
- Bahwa pada tanggal 9 Desember 2004 Titusville Worldwide. Inc mengirimkan surat kepada Klien, yang meminta agar Klien menandatangani Pengikatan Jual Beli dengan PT. Bahana Wirya Raya terhadap bidang tanah sesuai SHGB No. 1800/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996;
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2005, Klien telah melakukan Pembatalan Pengikatan Jual Beli atas SHGB No. 1800/Ragajaya atas nama PT Tjitajam sesuai Akta Pengikatan Jual Beli No. 137 dan Kuasa Menjual No. 138 sebagaimana tertuang dalam Akta Pembatalan No. 146 tertanggal 25 Januari 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;
- Bahwa selain itu, Klien juga telah melakukan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan PT. Bahana Wirya Raya (PT. BWR) yang diwakili oleh Widhyastono selaku Direktur atas tanah SHGB No. 1800/Ragajaya yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 147 dan Kuasa Untuk Menjual No. 148 tertanggal 25 Januari 2005, yang dibuat di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;
- Bahwa PPJB yang dilakukan antara Klien dengan PT. BWR sama halnya dengan PPJB yang dilakukan Klien dengan PT. Bank J-Trust, yakni tidak ada Penyerahkan SHGB asli dan tidak ada pembayaran dari Pihak PT. BWR kepada Klien;
- Bahwa kemudian pada tahun 2016, Klien digugat oleh PT. BWR di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register Perkara No : 464/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. dimana PT. BWR mengaku sebagai pemilik atas SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, dan SHGB No : 1801/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996;
- Bahwa di dalam Gugatan tersebut, Klien baru mengetahui, bahwasanya PT. BWR secara melawan Hukum pada tanggal 30 Desember 2009 telah melakukan Akta Jual Beli Nomor : 133 tertanggal 30 Desember 2009 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Bogor terhadap SHGB No : 1800/Ragajaya, dimana dalam AJB dimaksud Satiri bin H. Jobor dalam kedudukannya selaku Direktur PT. BWR telah bertindak selaku Pembeli dan Penjual tidak ada pihak lainnya layaknya Jual Beli tanah;
- Bahwa selain itu, pada tanggal 2 Februari 2015 PT. Bank J-Trust secara Melawan Hukum dengan dasar Akta PPJB dan Kuasa Jual telah melakukan Jual Beli SHGB No : 1798/Ragajaya dan SHGB No : 1801/Ragajaya milik Klien dengan Ny. Katrina Siagian, sebagaimana dituangkan dalam :
- Akta Jual Beli Nomor. 249/2015 tertanggal 2 Februari 2015 terhadap SHGB Nomor : 1801/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Bogor dan;
- Akta Jual Beli Nomor. 250/2015 tertanggal 2 Februari 2015 terhadap SHGB Nomor : 1798/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Bogor.
















