
Propertynbank.com – Harga tanah di Jakarta terus mengalami kenaikan. Sebagai kota besar, wilayah Jakarta bisa jadi memiliki harga tanah yang jauh lebih mahal dibanding daerah lain.
Associate Director Research & Consultancy Services Leads Property, Martin Samuel Hutapea mengatakan faktor yang mempengaruhi harga tanah pada suatu kawasan adalah fasilitas dan infrastruktur yang memadai.
”Kawasan township dengan tingkat penjualan yang tinggi umumnya didukung oleh kelengkapan fasilitas komersial dan infrastruktur yang memadai. Fasilitas seperti sekolah, sarana olahraga, pusat perbelanjaan, dan area ritel, serta infrastruktur pendukung seperti jalan yang baik dan penerangan jalan, menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon pembeli dalam memilih hunian,” ujar Martin.

Baca Juga : Pasokan Stabil, Pasar Perkantoran di CBD Jakarta Meningkat
Dilansir dari stockwise.id, harga tanah di kawasan MH. Thamrin menyentuh Rp 100 – 250 Juta per m2. Faktor yang membuat harga tanah di kawasan tersebut menjadi sangat tinggi karena letak lokasinya yang berada di pusat Jakarta. Selain itu, kawasan tesebut memiliki akses transportasi umum yang lengkap, mulai dari MRT, TransJakarta, dan Commuter Line.
Kawasan MH. Thamrin juga sebagai pusat aktivitas ekonomi dan memiliki reputasi sebagai kawasan premium dengan nilai sejarah yang tinggi yang menjadikan harga tanah di kawasan tersebut sangat tinggi.
Harga Tanah Di SCBD
Sementara itu, harga tanah di kawasan SCBD menyetuh Rp 100-200 Juta per m2, kawasan Mega Kuningan Rp 70-150 Juta per m2, kawasan Menteng Rp 50-120 Juta per m2, kawasan Kebayoran Rp 50-100 Juta per m2, dan kawasan Pondok Indah Rp 40-100 Juta per m2.
Baca Juga : Kuartal III 2024, Permintaan Ruang Kantor Di Jakarta Naik
Selain itu, dengan dinaikannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% juga akan mempengaruhi harga tanah dan bangunan di suatu kawasan.
Pengamat properti sekaligus Direktur Investasi Global Asset Management, Steve Sudijanto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak pada peningkatan biaya konstruksi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga akhir properti. “Semen, beton, besi, cat, genteng, keramik, dan bahan bangunan lainnya juga ikut naik lantaran PPN 12 persen,” ujarnya. (Laporan Rafi)